kalimantan-timur

Sepanjang 2024, Balikpapan Tutup 37 Pom Mini dan Sita Ribuan Botol Miras

Rabu, 26 Februari 2025 | 13:08 WIB
Mesin pom mini ilegal dihancurkan menggunakan excavator di depan kantor Satpol PP Balikpapan. (Foto: wawan/PROKAL)

PROKAL.co, BALIKPAPAN- Sebanyak 1.089 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 37 pom mini ilegal disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan sepanjang tahun 2024.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan bahwa penutupan pom mini dan penyitaan miras dilakukan untuk menjaga ketertiban serta menegakkan regulasi yang berlaku. "Hari ini kami mengumumkan hasil operasi penertiban sepanjang 2024. Menyita miras dengan berbagai merek dalam kemasan botol maupun kaleng," ujar Boedi, kepada awak media, Rabu (26/2/2025).

Menurut Boedi, operasi ini melibatkan Unit Cipta Kondisi (UCC) dan non-UCC serta telah melalui putusan pengadilan. "Kami tidak bergerak sembarangan. Semua ini adalah tindak lanjut dari keputusan hukum yang telah ditetapkan," tegasnya.

Menjelang tahun 2025, Satpol PP Balikpapan berencana memperketat regulasi terkait perizinan usaha pom mini dan peredaran miras. Boedi menekankan pentingnya aspek keamanan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

"Kami akan memperbarui surat edaran kota agar lebih tegas, memastikan semua usaha memenuhi standar keselamatan dan legalitas," katanya. Selain itu, para pelaku usaha diimbau untuk lebih memperhatikan aspek keamanan dalam operasional mereka, termasuk ketersediaan alat pemadam kebakaran (APAR).

Sementara itu, Kepala Pemulihan Aset dan Lembaran Bukti Pengadilan Negeri Balikpapan, Trie Nurhadi, menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus pelanggaran hukum juga telah dilakukan. "Ini bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum sepanjang tahun terakhir," katanya.

Boedi menambahkan, Satpol PP memastikan pengawasan akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Balikpapan. Upaya ini menjadi langkah nyata dalam menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib dan sesuai regulasi.

Tags

Terkini