kalimantan-timur

Pemkab PPU Pastikan Pemberian THR untuk ASN, Tunggu PP Terbit

Selasa, 11 Maret 2025 | 14:12 WIB

PROKAL.CO, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab PPU akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. Namun, pemberian THR tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur besaran dan ketentuan terkait.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menyatakan bahwa anggaran untuk pemberian THR sudah tersedia. “Alokasi untuk THR ASN sudah ada. Mungkin sesuai dengan PP yang terbit, besarannya adalah satu kali gaji,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD PPU, Senin (10/3/2025).

Muhajir menjelaskan, saat ini jumlah ASN di lingkungan Pemkab PPU tercatat sekitar 4.000 orang, sementara Tenaga Harian Lepas (THL) yang tercatat dalam data terbaru sekitar 3.078 orang. Meskipun anggaran sudah disiapkan, pemberian THR akan bergantung pada kebijakan yang akan diterapkan setelah PP terbit.

“Terkait kebijakan pemberian THR, kami masih menunggu terbitnya PP terlebih dahulu. Setelah itu, barulah kita bisa mendiskusikan lebih lanjut mengenai pemberian THR,” tambahnya.

Ia menambahkan bahwa, meskipun anggaran untuk THR sudah dialokasikan, keputusan final mengenai jumlah dan ketentuan lainnya baru dapat diambil setelah aturan yang jelas diterbitkan. “Yang pasti, alokasi untuk PNS sudah ada. Peraturan sebelumnya memberikan THR sebesar satu kali gaji ditambah Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP),” ungkap Muhajir.

Pemkab PPU berkomitmen untuk segera menyelesaikan proses pemberian THR begitu Peraturan Pemerintah tersebut terbit dan peraturan terkait sudah jelas. "Pemerintah daerah juga akan segera memberikan informasi kepada ASN dan THL mengenai kebijakan yang diambil setelah PP diterbitkan," tutup Muhajir. (kim/adv)

Tags

Terkini