kalimantan-timur

Komisi III DPRD PPU Sambangi Kemendagri, Konsultasi Pembelian Lahan PBT  

Faroq Zamzami
Jumat, 14 Maret 2025 | 08:18 WIB
Sariman

PROKAL.CO, PENAJAM-Komisi III, DPRD Penajam Paser Utara (PPU), mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis (13/3/2025), untuk konsultasi hukum mengenai apakah diperbolehkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU membeli lahan seluas 6 hektare milik Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka (PBT) PPU.

Lahan ini sudah digunakan oleh pemerintah daerah untuk pembangunan jalan pesisir (coastal road) dari Sungai Parit ke Penajam, PPU, pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: Satpol PP PPU Gelar Patroli Ramadan, Tertibkan Balap Liar dan Jam Kerja ASN

Tujuan dari pembelian adalah untuk membantu keuangan PBT PPU, yang saat ini menghadapi berbagai masalah, agar dapat segera menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.

“Kami, delapan orang, sudah berada di Jakarta, dan sedang menunggu jadwal bertemu dengan pihak terkait di Kemendagri. Kami mau berkonsultasi apakah diperbolehkan secara hukum Pemkab PPU membeli lahan seluas 6 hektare yang merupakan aset PBT PPU,” kata Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Sariman, Kamis (13/3/2025).

Komisi III, DPRD PPU, kata dia, sejauh ini mendorong agar Pemkab PPU bersedia membeli lahan tersebut yang dananya bisa dipergunakan oleh PBT PPU untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang tengah dihadapi.

Namun, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD PPU terkait permasalahan PBT PPU ini pada awal Januari 2025 terungkap,  ganjalannya teradang oleh ketentuan regulasi yang belum diketahui apakah pemerintah daerah diperbolehkan membeli lahan milik PBT PPU, yang statusnya adalah aset yang dipisahkan dalam Pemkab PPU.

Baca Juga: Roman Rading Harap Sektor Perikanan PPU Meningkat dengan Kolaborasi Pemerintah dan DPRD

PBT PPU sudah lama menghadapi berbagai persoalan, di antaranya, belum selesainya pembayaran sisa gaji dan pesangon lima belas bekas karyawan sejak mereka diberhentikan pada 2020 sebesar Rp 1 miliar lebih, dan berbuntut kantor disegel oleh bekas karyawan itu sekira pukul 12.00 Wita, Kamis (16/1/2025), tunggakan pajak, dan lain sebagainya yang nilai akumulasinya lebih Rp 20 miliar. Komisi III, DPRD PPU, sudah merencanakan untuk konsultasi ke Kemendagri sejak akhir Januari 2025 lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU, Sodikin yang juga asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Setkab PPU, sebelumnya, menyatakan apabila diperbolehkan secara hukum Pemkab PPU bersedia membeli lahan tersebut.

Baca Juga: 5 Ide Menu Sahur Satset dan Lezat: Anti Ribet, Cukup 15 Menit Hidangan Siap Disantap

Untuk itu, apabila hal itu dapat dilakukan, maka pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran sebesar Rp 18 miliar.

Angka itu diperoleh dari nilai ganti rugi untuk lahan seluas 6 hektare atau 60 ribu meter persegi, yang harganya berkisar Rp 300 ribu per meter persegi.

“Ya, kalau misalkan Rp 300 ribu per meter persegi tinggal dikalikan saja berapa nilainya,” kata Sodikin. Saat angka yang disebutnya itu lalu dikalikan dengan 60 ribu meter persegi maka hasilnya adalah menunjuk angka Rp 18 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini