BALIKPAPAN – Seorang warga Balikpapan, Mulyadi (50), dibuat terkejut bukan kepalang ketika menerima tagihan pajak fantastis senilai Rp 2,5 miliar. Padahal, ia merasa tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan pajak tersebut. Usut punya usut, nama Mulyadi dikaitkan dengan kewajiban pajak sebuah perusahaan berinisial CV B.
Muncul dugaan Mulyadi menjadi korban manipulasi dokumen perpajakan oleh oknum tim pemeriksa pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Balikpapan.
Mulyadi pun menggandeng tim kuasa hukumnya, Dr. Alessandro Rey, SH., MH., MKn., BSC., MBA dan Alfin Syafrizal, S.Ak, SH, untuk mengusut kasus ini. Mereka telah menemui Kepala KPP Balikpapan guna meminta klarifikasi atas kejanggalan yang ditemukan dalam dokumen pajak yang ditandatangani Mulyadi.
Menurut Dr. Alessandro, kliennya memang menandatangani sejumlah dokumen, tetapi dilakukan dalam kondisi tidak memahami isi dokumen sepenuhnya. Saat itu, Mulyadi diarahkan oleh seorang petugas pajak yang meyakinkannya bahwa dokumen tersebut hanya rekening koran perusahaan.
"Kami menemukan adanya perbedaan tanggal antara dokumen asli dan tanggal tanda tangan Mulyadi. Ini indikasi kuat adanya manipulasi," ujar Alessandro, Kamis (13/3/2025).
Ia mengatakan, ada tiga dokumen yang menjadi sorotan dalam kasus ini, yakni:
1. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) – Bertanggal 17 Februari 2025, tetapi Mulyadi baru menandatanganinya pada 11 Maret 2025.
2. Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (UPHP) – Bertanggal 17 Februari 2025, tetapi tanda tangan Mulyadi baru masuk pada 11 Maret 2025.
3. Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan ke-2 – Mengalami permasalahan serupa, dengan perbedaan tanggal yang mencurigakan.
Mulyadi sendiri mengaku tidak memiliki hubungan dengan CV B, perusahaan yang pajaknya dibebankan kepadanya. Namun, belakangan diketahui bahwa istrinya merupakan salah satu direksi di perusahaan tersebut.
Tim hukum Mulyadi menilai ada dugaan unsur penipuan, pemalsuan dokumen, serta kebocoran data yang dilakukan oleh oknum pemeriksa pajak. Mereka mendesak Direktorat Jenderal Pajak untuk memperbaiki tanggal penerimaan dokumen agar sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Kami sudah bertemu dengan Kepala KPP Balikpapan dan menyampaikan bukti-bukti kejanggalan ini. Jika tidak ada penyelesaian yang adil, kami siap menempuh jalur hukum,” tegas Alfin Syafrizal.
Tindakan yang diduga dilakukan oknum tim pemeriksa pajak ini berpotensi melanggar beberapa pasal hukum, di antaranya:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat
Pasal 34 dan Pasal 41 UU KUP tentang Pelanggaran Ketentuan Perpajakan
Menurut Dr Alessandro, kasus ini kini menjadi sorotan. Ia dan kliennya menanti langkah tegas dan keadilan. “Jika KPP Balikpapan tidak memberikan keputusan yang adil, kami akan menempuh jalur hukum yang lebih tegas,” tegas Dr. Alessandro Rey
Saat media mengonfirmasi lewat telepon seluler, Kepala KPP Balikpapan Timur G.A. Yudha Hadiyanto mengatakan bahwa masalah ini sudah ditangani dan dalam penyelesaian. Ia berencana akan memberi keterangan pada Senin (17/3) karena posisinya saat di telepon sedang tidak di kantor. "Masalah itu sudah aman. Nanti ada pertemuan dengan KPP Balikpapan Timur akan diwakili oleh salah satu Kepala Seksi (Kasi) kami," ujarnya kepada media.
Editor : Wawan