kalimantan-timur

Anggaran Besar, Pokja 30 Tagih Keterbukaan Draf Pergub Gratispol

Kamis, 20 Maret 2025 | 10:45 WIB
Buyung M

Program Gratispol yang diusung oleh Rudy Mas’ud dan Seno Aji masih dinantikan masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) untuk segera direalisasikan sebagai janji politik keduanya dalam Pilkada lalu.

Program ini dinilai ambisius karena mencakup pembebasan biaya pendidikan di berbagai aspek, yang tentunya memerlukan alokasi anggaran yang tidak sedikit. Melihat hal tersebut, Kelompok Kerja (Pokja) 30 mendesak Pemprov Kaltim untuk membuka draf Peraturan Gubernur (Pergub) Gratispol sebelum disahkan.

Baca Juga: Pemprov Kaltim Gelontorkan Lebih Rp 500 Miliar Untuk Wujudkan Gratispol

Menurut Pokja 30, kebijakan pendidikan gratis ini harus transparan agar publik dapat turut mengawal implementasinya, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Apalagi, alokasi anggaran tahap pertama program pendidikan Rudy Mas’ud-Seno Aji tahun ini bisa mencapai Rp500 hingga Rp750 miliar.

Koordinator FH Pokja 30, Buyung Marajo, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat dan kewajiban pemerintah.Menurutnya, jika Pergub Gratispol tidak dibuka ke publik sejak awal, dikhawatirkan dapat menimbulkan penyimpangan dan ketidakjelasan dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: April 2025, Program Pendidikan Gratispol di Kaltim Siap Dimulai

"Ini program untuk masyarakat, maka publik harus tahu isinya sebelum disahkan. Jika tidak transparan, bagaimana publik bisa mengawasi jalannya kebijakan ini?" ucapnya.

Buyung juga menekankan bahwa kebijakan yang menyangkut hak masyarakat luas seharusnya dibuka sejak awal, bukan hanya setelah disahkan. Ia khawatir, tanpa transparansi, akan muncul celah bagi penyimpangan kebijakan, bahkan berpotensi memicu tindak korupsi dalam pengelolaan dana pendidikan.

"Jika pemerintah tidak terbuka, kita tidak tahu apakah kebijakan ini benar-benar berpihak kepada rakyat atau justru membuka peluang penyimpangan. Masyarakat membayar pajak, mereka berhak mengetahui dan dilibatkan dalam kebijakan yang menyangkut kepentingan mereka," tegasnya.

Saat ini, draf Pergub Gratispol disebut sudah dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan berada di bawah kewenangan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim.

Namun, pihak Biro Hukum belum bersedia membagikan draf tersebut sebelum proses finalisasi selesai. "Maaf, belum bisa disebarluaskan karena belum final. Jadi, tunggu sampai Pergub ditandatangani sepenuhnya," jelas Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Biro Hukum Setda Kaltim, Puji Astuti. (mrf/beb)

 

Terkini