kalimantan-timur

BPJS Ketenagakerjaan PPU Capai 20.000 Peserta, Pemkab PPU Dorong Perluasan Jaminan Sosial untuk Tenaga Kerja Rentan

Selasa, 25 Maret 2025 | 15:50 WIB

PROKAL.CO, PENAJAM PASER UTARA – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU), Marjani, bersama jajaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah PPU, Paser, dan Balikpapan, melakukan audiensi dengan Bupati PPU, Mudyat Noor, di Kantor Bupati PPU, Selasa (25/03/2025). Pertemuan ini membahas perkembangan program BPJS Ketenagakerjaan di PPU dan rencana perluasan jangkauan peserta.

Dalam wawancara setelah pertemuan, Marjani mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah beroperasi di PPU selama hampir tiga tahun, dengan lebih dari 20.000 peserta terdaftar. Program ini khusus ditujukan untuk tenaga kerja rentan, yaitu masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap atau yang tidak memiliki ikatan kontrak kerja dengan perusahaan.

“Melalui program ini, kami berupaya melindungi tenaga kerja yang paling membutuhkan, seperti pekerja informal dan sektor-sektor lain yang belum mendapatkan perlindungan. BPJS Ketenagakerjaan memberikan dua manfaat utama, yakni jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja,” ujar Marjani.

Ia menjelaskan, setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan memperoleh iuran sebesar Rp16.800 per bulan, dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp3 miliar setiap tahunnya. Dari total peserta di PPU, sebanyak 15.000 jiwa mendapat tanggungan melalui anggaran APBD, sementara sisanya, sebanyak 5.614 jiwa, dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Kami memiliki sekitar 20.000 peserta terdaftar, namun anggaran dari Pemkab PPU hanya mencakup 15.000 orang. Sisanya, 5.614 orang, dibiayai oleh Provinsi Kaltim,” terang Marjani.

Lebih lanjut, Marjani menyampaikan bahwa manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan sangat signifikan bagi masyarakat, dengan peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia berhak menerima santunan. Untuk kecelakaan kerja, seluruh biaya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan untuk kematian, ahli waris peserta akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

Bupati Mudyat Noor, dalam pertemuan tersebut, memberikan tanggapan positif terhadap program BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengapresiasi upaya yang telah dilakukan, bahkan menyatakan keinginan untuk memperluas jangkauan peserta, termasuk masyarakat yang tidak bekerja tetap, dengan harapan perlindungan sosial dapat menjangkau lebih banyak orang.

“Tanggapan Bapak Bupati sangat baik. Beliau ingin memperluas cakupan peserta dari kalangan masyarakat yang tidak bekerja tetap. Namun, hal ini masih perlu kami diskusikan lebih lanjut, karena sejauh ini BPJS Ketenagakerjaan memang diperuntukkan bagi mereka yang terdaftar dalam dunia kerja,” tutup Marjani.

Melalui diskusi ini, Pemkab PPU berkomitmen untuk terus memperbaiki dan mengembangkan program BPJS Ketenagakerjaan, agar lebih banyak masyarakat PPU, khususnya yang bekerja di sektor informal, mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang mereka perlukan. (bs/adv)

Tags

Terkini