kalimantan-timur

Kasus Pembullyan Siswi di Loa Janan, Pelaku Jadi Tersangka di Tengah Ujian Kenaikan Kelas

Rabu, 7 Mei 2025 | 11:34 WIB
Suasana Mapolsek Samarinda Seberang saat pemeriksaan terhadap para remaja yang terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang siswi sekolah dasar. (kis)

 

Aksi pengeroyokan terhadap seorang siswi sekolah dasar kembali mengguncang publik Samarinda. Korban berinisial NAP, siswi kelas 6 SD, dianiaya oleh sekelompok siswi SMP di kawasan Polder Perumahan Haji Saleh, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Peristiwa ini terjadi pada awal Mei dan terekam dalam sebuah video berdurasi pendek yang viral di media sosial sejak Jumat (2/5). Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda bergerak cepat menangani kasus tersebut. Sebanyak sembilan remaja perempuan diamankan dan dimintai keterangan secara intensif oleh penyidik.

Baca Juga: Kemarau di Kaltim Diprediksi Datang Mulai Juli Hingga Agustus 2025

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam keterangan resminya pada Senin (5/5) menyampaikan bahwa tiga dari sembilan remaja tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya merupakan siswi SMP berusia antara 12 hingga 15 tahun.

“Penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan serta barang bukti berupa video yang memperlihatkan dengan jelas peran masing-masing pelaku,” tegas Hendri. Menurutnya, dugaan awal menyebutkan bahwa motif pengeroyokan berasal dari persoalan pribadi antara korban dan salah satu pelaku, yang berkaitan dengan kecemburuan serta hubungan pertemanan di lingkungan sekolah.

Meski para pelaku masih di bawah umur, Hendri menegaskan bahwa proses hukum tetap dijalankan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kepolisian turut melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), pihak sekolah, dan keluarga untuk memastikan pendekatan yang berorientasi pada pemulihan.

“Tindakan kekerasan tetap harus diproses secara hukum. Namun karena pelakunya anak-anak, kami menggunakan pendekatan yang mengutamakan keadilan restoratif, tanpa mengesampingkan akuntabilitas,” jelasnya.

Ketiga tersangka sempat diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk pemeriksaan awal, namun kemudian dipulangkan ke orang tua masing-masing karena sedang menjalani ujian kenaikan kelas. Pemulangan dilakukan setelah orang tua menandatangani surat pernyataan sebagai penjamin kehadiran anak dalam proses penyidikan lanjutan.

Motif pasti di balik pengeroyokan ini masih dalam pendalaman. Polisi terus memeriksa saksi tambahan dan mengkaji dinamika hubungan antarpelajar yang terlibat.

Kapolresta Hendri Umar juga mengimbau para orang tua dan pihak sekolah agar lebih aktif memantau perilaku serta pergaulan anak-anak, baik di lingkungan rumah maupun sekolah. “Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan remaja tidak bisa dianggap sepele. Pengawasan dan pendidikan karakter, termasuk nilai empati, harus menjadi prioritas,” tutupnya. (kis/beb)

Terkini