Oleh: Riska Tri Oktavianti
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman
Dalam sistem demokrasi perwakilan, keberadaan lembaga legislatif seperti DPRD seharusnya berfungsi sebagai saluran utama untuk menyalurkan aspirasi masyarakat. Namun, di Kalimantan Timur, unjuk rasa dan demonstrasi masih sering mewarnai dinamika politik lokal.
Isu-isu seperti kerusakan lingkungan, ketimpangan pembangunan, penolakan terhadap tambang, hingga kritik terhadap pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) terus mendorong masyarakat untuk turun ke jalan. Fenomena ini bukan hanya sekadar bentuk kemarahan yang sementara, melainkan juga menunjukkan bahwa ada yang belum berjalan dengan efektif dalam sistem perwakilan politik yang ada. Maka, pertanyaannya, mengapa demonstrasi tetap menjadi pilihan meskipun rakyat sudah memiliki wakil di DPRD?
Salah satu masalah utama terletak pada keterbatasan representasi substantif di DPRD. Secara formal, anggota DPRD dipilih melalui Pemilu yang sah, namun kenyataannya, banyak kelompok masyarakat yang merasa aspirasi mereka tidak terwakili.
Kelompok-kelompok seperti masyarakat adat, perempuan, pemuda, petani, nelayan, hingga buruh informal masih kesulitan untuk menembus struktur kekuasaan politik daerah. Akibatnya, kebijakan yang dihasilkan sering kali lebih mencerminkan kepentingan elite politik dan ekonomi.
Kalimantan Timur, dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan keberagaman budaya yang tinggi, seharusnya memiliki DPRD yang dapat mencerminkan kekayaan dan keberagaman tersebut. Namun, kenyataannya, wajah DPRD sering kali tidak mencerminkan hal ini. Ini adalah salah satu alasan mengapa masyarakat lebih memilih untuk menyuarakan pendapat mereka di jalanan, daripada menunggu kebijakan yang belum tentu berpihak pada mereka.
Fungsi utama DPRD dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) seharusnya menjadi sarana strategis untuk menyerap aspirasi masyarakat, tetapi kenyataannya, proses legislasi sering kali berjalan secara elitis dan minim partisipasi publik. Forum-forum penyusunan perda sering kali bersifat tertutup, tanpa adanya konsultasi yang luas dengan masyarakat sipil, akademisi, atau komunitas yang terdampak. Bahkan dalam banyak kasus, perda yang dihasilkan tidak menjawab kebutuhan riil masyarakat, melainkan hanya menyesuaikan dengan regulasi nasional atau mendorong agenda pembangunan yang bersifat top-down.
Selain itu, banyak peraturan daerah (Perda) yang hanya bersifat revisi dari regulasi yang sudah ada, tanpa adanya perubahan substansial yang berarti. Hal ini menimbulkan kesan bahwa DPRD tidak cukup proaktif dalam merespons tantangan-tantangan baru di daerah, seperti perubahan iklim, urbanisasi, atau perlindungan hak masyarakat adat.
Fungsi pengawasan menjadi alat yang sangat penting bagi DPRD untuk memastikan bahwa pemerintah daerah bekerja sesuai dengan aturan dan berpihak pada rakyat. Sayangnya, DPRD sering kali tidak memaksimalkan kewenangan ini. Ketika terjadi pembiaran terhadap kegiatan tambang ilegal, konflik agraria, atau penyalahgunaan anggaran, publik jarang melihat inisiatif tegas dari DPRD untuk membentuk panitia khusus (pansus) atau menggugat kebijakan eksekutif. Situasi ini menumbuhkan persepsi bahwa DPRD hanya berperan sebagai 'mitra lunak' pemerintah daerah, bukan sebagai penyeimbang kekuasaan.
Untuk memastikan DPRD dapat menjalankan fungsinya lebih efektif dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk turun ke jalan melalui demonstrasi, beberapa langkah strategis perlu diambil. Pertama, reformasi partai politik sangat diperlukan. Partai politik harus lebih terbuka terhadap calon legislatif dari kelompok masyarakat adat, perempuan, pemuda, dan komunitas akar rumput lainnya. Proses rekrutmen politik seharusnya tidak hanya didasarkan pada kekuatan finansial atau koneksi, tetapi harus memperhatikan kapabilitas serta keterikatan calon legislatif dengan masyarakat.
Kedua, mekanisme legislasi partisipatif perlu diperkuat. DPRD harus membuka ruang dengar pendapat yang lebih luas, transparan, dan terjadwal. Masyarakat sipil, organisasi lokal, dan akademisi perlu dilibatkan dalam setiap penyusunan peraturan daerah (perda). Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan mewajibkan publikasi draf perda secara online dan memberikan waktu bagi publik untuk memberikan tanggapan.
Ketiga, DPRD juga harus lebih aktif dalam pengawasan yang independen dan tegas terhadap pemerintah daerah. Ini termasuk membentuk panitia khusus (pansus) untuk menangani isu-isu sensitif seperti IKN, lingkungan, dan konflik lahan. Selain itu, mereka harus memastikan pelaksanaan anggaran daerah (APBD) berjalan efisien dan transparan, dengan melibatkan audit publik dan pemantauan lapangan untuk menghindari penyalahgunaan anggaran.
Keempat, literasi demokrasi publik perlu ditingkatkan. DPRD harus lebih proaktif mendekati masyarakat, tidak hanya saat masa reses. Program edukasi mengenai demokrasi dan hak-hak warga negara harus menjadi bagian dari agenda legislator, sehingga masyarakat dapat lebih memahami proses politik dan tidak hanya menjadi “penonton” dalam sistem demokrasi.
PENUTUP
Berdasarkan pandangan saya, demonstrasi yang terus terjadi meskipun adanya Keberadaan lembaga perwakilan seperti DPRD menunjukkan adanya kekurangan dalam sistem demokrasi yang kita anut. Masyarakat yang merasa aspirasi mereka tidak terwakili oleh kebijakan yang ada, serta rendahnya partisipasi dalam proses legislasi, menjadi faktor utama yang menyebabkan tingginya jumlah demonstrasi. Oleh karena itu, memperkuat peran DPRD sangat penting agar lembaga ini bisa lebih efektif dalam menyerap dan mewakili suara rakyat.
Melalui reformasi sistem partai politik, penguatan mekanisme legislasi yang lebih inklusif, serta peningkatan pengawasan yang independen, DPRD dapat menjalankan fungsinya dengan lebih baik, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerjanya. Tak kalah pentingnya, adalah meningkatkan literasi demokrasi masyarakat agar mereka lebih memahami proses politik dan berpartisipasi secara aktif. Dengan langkah-langkah tersebut, kita bisa membangun sistem pemerintahan yang lebih responsif, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (*)
Editor : Indra Zakaria