Oleh: Selomitha Dewi Astuti
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
Peran Konstitusional DPD RI dalam Sistem Ketatanegaraan dan Tantangan Representasi di Era Digital
DPD RI adalah badan legislatif yang secara konstitusional mewakili daerah-daerah di Indonesia dalam kerangka hukum negara tersebut. Sesuai dengan Pasal 22C dan 22D UUD NRI 1945, DPD RI berperan dalam pembuatan undang-undang, pengawasan pemerintahan dan memberikan pertimbangan terutama terkait dengan otonomi daerah, hubungan antara pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam serta perekonomian di daerah.
Perannya ini menegaskan bahwa keberadaan DPD RI bertujuan untuk menyuarakan aspirasi daerah sehingga kebijakan nasional tidak hanya bersifat sentralistik tetapi juga inklusif dan memperhatikan keberagaman wilayah. Namun dalam realitanya sering kali representasi DPD RI menghadapi kendala-kendala tertentu terutama dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat agar dapat diimplementasikan secara konkret ke dalam kebijakan yang substansial.
Kondisi ini semakin rumit oleh keterbatasan wewenang DPD RI jika dibandingkan dengan DPR RI sehingga pengaruh politiknya menjadi kurang signifikan. Namun di sisi lainnya saat ini masyarakat semakin aktif dalam menyuarakan pendapatnya melalui media sosial yang dengan cepat membentuk opini publik dan tekanan politik.
Dalam era digital seperti sekarang ini, partipasi politik tidak hanya bisa terlihat melalui proses formal seperti pemilihan umum dan lembaga legislatif, tetapi juga harus mampun bersinergikan dengan dinamika kebutuhan yang berkembang di dunia maya.
Sebagai contoh, ketika reaksi menolak kenaikan harga bahan bakat minya (BBM) menjadi perbicangan hangat di platform media sosial seperti Twitter dan Instagram. Namun begitu, respon DPD RI terhadap hal tersebut hampir tak terlacak, menunjukkan adanya kesimpangan representasi antara lembaga tersebut dan para konstituen digitalnya.
Media Sosial sebagai Ruang Aspirasi Politik dan Relevansi DPD RI dalam Menyerapnya
Era media sosial telah melahirkan akan suatu ekosistem politik baru di mana masyarakat menjadi para aktor aktif dalam menyampaikan, menyebarkan, serta mengorganisir aspirasi secara begitu cepat dan masif, tidak lagi secara pasif. Kini, platform seperti Twitter, Instagram, TikTok, dan Facebook menjadi ruang diskursif dalam membentuk kesadaran kolektif.
Para pengambil kebijakan merasakan pula tekanan politik dari platform-platform tersebut. Dalam konteks yang ada, DPD RI dituntut untuk hadir sebagai representasi dari daerah, serta bukan hanya secara simbolik saja. Mereka pun harus responsif terhadap suara-suara yang muncul di dalam dunia maya tersebut.
Para anggota DPD RI semestinya menggunakan keterbukaan informasi serta komunikasi dua arah di dalam media sosial agar membangun relasi yang lebih akuntabel dan partisipatif bersama masyarakat. Namun, interaksi politik substansial yang dibangun oleh mayoritas anggota DPD RI melalui media sosial belum optimal menjadi tantangan yang hadir.
DPD RI sebagai wakil daerah dari Papua justru tidak tampak aktif dalam merespons diskursus tentang penolakan pembangunan tambang emas di Wabu, Papua, yang ramai diperbincangkan masyarakat sipil dan aktivis pada media sosial karena dinilai merugikan masyarakat adat dan merusak lingkungan, baik dalam bentuk pernyataan publik maupun advokasi kebijakan.
Ini menandakan aspirasi yang berkembang di media sosial tidak terserap dalam mekanisme demokrasi deliberatif. DPD RI perlu membangun sebuah sistem partisipasi yang menjembatani aspirasi digital dari masyarakat beserta kebijakan politik representatif, juga mereformulasi pendekatan representasinya agar lebih adaptif terhadap perkembangan dari teknologi informasi. (*)
Editor : Indra Zakaria