kalimantan-timur

Putusan MK Wajibkan Pendidikan SD-SMP Gratis, Kaltim Siap Tindaklanjuti

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:00 WIB
Pendidikan jenjang SD dan SMP Swasta harus gratis bagi warga Indonesia yang harus dijalankan sesuai aturan.

 

SAMARINDA- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan gratis di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, mendapat respons dari pemerintah pusat dan Pemprov Kaltim.

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang dikabulkan pada 27 Mei 2025, sebagian mengabulkan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Inti dari putusan tersebut menegaskan bahwa pendidikan dasar di semua jenis sekolah harus disediakan secara gratis oleh negara.

 Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam kunjungannya ke Samarinda, Sabtu (14/6), menyampaikan bahwa implementasi dari putusan tersebut masih dalam tahap pembahasan antarkementerian. “Terkait itu (putusan MK) akan dibahas dalam rapat lintas kementerian. Saya belum bisa sampaikan banyak, terkait implementasi, juknis, dan anggarannya, tentu harus diputuskan dalam rapat lintas kementerian,” ujar Abdul Mu’ti.

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menyambut baik putusan MK tersebut. Ia menyatakan bahwa Pemprov Kaltim siap menerapkannya, bahkan sejalan dengan program unggulan daerah bernama Gratispol program pendidikan gratis dari SD hingga perguruan tinggi.

“Kita kan ada program unggulan Gratispol pendidikan gratis. Terkait adanya putusan MK untuk SD-SMP swasta, kita juga saat ini ada program pendidikan gratis untuk SMA/SMK swasta dan perguruan tinggi negeri dan swasta jenjang S1-S3,” ucapnya.

Seno menyampaikan bahwa program pendidikan gratis telah menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2025-2029, dan saat ini rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum sedang dalam tahap finalisasi di Kementerian Dalam Negeri.

“Program sudah masuk dalam RPJMD 2025–2029. Finalisasi juga Pergubnya di Kemendagri,” ungkapnya.

Seno juga menegaskan pentingnya menjaga kualitas pendidikan serta kesejahteraan tenaga pendidik, meskipun pendidikan digratiskan.

“Program yang ada merupakan cita-cita kami memberikan pendidikan gratis untuk anak bangsa kita, khususnya Kaltim. Dengan pendidikan gratis, kita bisa meningkatkan mutu pendidikan di Kaltim,” tegasnya. Ia menambahkan, dalam waktu dekat Pemprov Kaltim akan melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota agar implementasi pendidikan gratis di SD dan SMP swasta dapat berjalan selaras.

“Kita juga mesti diskusi dengan pemerintah kabupaten/kota dan mereka sepakat saja. Saya rasa hal tersebut sudah diketahui Bupati dan Wali Kota se-Kaltim, jadi anggarannya di kabupaten dan kota,” pungkasnya.

Dengan langkah bersama lintas kementerian dan pemerintah daerah, diharapkan kebijakan pendidikan gratis ini dapat segera diimplementasikan secara menyeluruh tanpa mengorbankan kualitas layanan pendidikan di Indonesia. (mrf/nha)

 

Terkini