Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Inilah 7 Koruptor Termuda di Indonesia; Salah Satunya dari Kaltim

Redaksi • Rabu, 16 Juli 2025 - 21:30 WIB
Nur Afifah Balqis
Nur Afifah Balqis

PADA 2002 lalu berdasarkan Undang-undang No 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditandatangani Presiden Megawati, komisi anti rasuah ini sudah mengamankan ratusan pejabat yang terbukti “menilep” uang negara.

KPK sendiri memiliki tugas utama seperti menerima laporan dari masyarakat terkait korupsi, melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menindaklanjuti atas semua laporan yang masuk.

Dan dari hasil kerja KPK, triliunan uang negara berhasil diamankan. Menariknya, dari sederet pejabat yang diamankan beberapa diantaranya masih berusia sangat muda. Dari data berhasil dihimpun berasal dari beberapa sumber, tercatat ada 7 pelaku korupsi berusia muda (Usia para pelaku adalah saat mereka ditetapkan sebagai tersangka). Siapa saja mereka?


1. Rici Sadian Putra (22 Tahun)

Di urutan pertama ada nama Rici Sadian Putra. Dia adalah menjadi tersangka korupsi termuda dalam laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) 2023. Saat ditetapkan sebagai tersangka, usianya baru 22 tahun.
Rici adalah mantan satpam Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua. Ia terbukti bersalah merugikan negara hingga Rp389 juta. Meski hanya seorang tenaga keamanan, ia terlibat dalam praktik korupsi yang kompleks dan berhasil menyedot perhatian publik.

2. Nur Afifah Balqis (24 Tahun)

Warga Kaltim dikejutkan dengan operasi tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Nur Afifah Balqis alias Bilqis. Ia ditangkap Januari 2022 saat usianya baru 24 tahun. Bilqis menjabat sebagai bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, sebuah jabatan yang dia peroleh saat masih menjadi mahasiswi hukum. Ia menjadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Uang suap senilai Rp447 juta disimpan di rekening pribadinya dan KPK menyita total Rp5,7 miliar dari operasi tersebut. Bilqis akhirnya divonis 4 tahun 6 bulan atas perbuatannya. Kasus ini juga menjerat Abldul Gafur Mas'ud, Bupati PPU saat itu.

3. Adriatma Dwi Putra (29 Tahun)

Wali Kota Kendari ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada usia 29 tahun. Ia terlibat dalam kasus korupsi proyek infrastruktur bersama ayahnya, Asrun, yang juga mantan Wali Kota Kendari. Adriatma divonis 5,5 tahun penjara dan bebas bersyarat pada Maret 2022.

4. M Syahrial (33 Tahun)

Mantan Wali Kota Tanjungbalai ini menjadi tersangka dalam dua kasus korupsi berbeda. Pertama, kasus suap terkait lelang jabatan sekretaris daerah 2019 dan kedua, penanganan perkara oleh eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Pada saat tersandung kasus ini, usia Syahrial masih 33 tahun. Ia dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta.

5. Muhammad Nazaruddin (33 Tahun)

Masih ingat dengan kasus pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011? Ya, saat itu nama Muhammad Nazaruddin sempat ramai diperbincangkan. Nazaruddin saat itu berusia 33 tahun dan menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat. Kasus ini menyeret nama-nama besar lain di partai dan menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang pernah diungkap KPK. Nazaruddin sendiri divonis 4 tahun 10 bulan atas dakwaan penerimaan gratifikasi senilai Rp40,37 miliar.

6. Angelina Sondakh (35 Tahun)

Selain Muhammad Nazaruddin, sosok Angelina Sondakh, mantan artis dan anggota DPR dari Partai Demokrat juga tersangkut kasus suap proyek Wisma Atlet dan Hambalang pada usia 35 tahun.
Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung yang kemudian dikoreksi menjadi lebih ringan lewat Peninjauan Kembali (PK). Angie resmi bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu pada Maret 2022 setelah menjalani masa tahanan sejak 2012.

7. Zumi Zola (38 Tahun)

Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi, ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2018 saat berusia 38 tahun. Ia terseret kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018 dan menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis, mencapai lebih dari Rp40 miliar. Ia divonis 6 tahun penjara dan bebas bersyarat pada 2023. Kasus ini menyita perhatian publik karena Zumi adalah mantan artis yang beralih ke dunia politik. (upi)

 

 

Editor : Indra Zakaria