JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025, tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap tenaga medis yang mengabdikan diri di wilayah dengan keterbatasan akses dan tantangan geografis tinggi.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap dapat memperkuat pemerataan pelayanan kesehatan hingga ke pelosok negeri. Pada tahap awal, tunjangan sebesar Rp 30.012.000 per bulan akan diberikan kepada 1.100 dokter yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di DTPK. Perpres ini mulai berlaku efektif sejak 5 Agustus 2025.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyampaikan, Perpres ini menjadi bukti nyata kehadiran negara kepada tenaga medis. “Pemerintah pusat tidak bisa bekerja sendiri. Keterlibatan daerah sangat penting, mulai dari logistik hingga kenyamanan dokter di lapangan,” kata Hasan kepada wartawan, Selasa (5/8).
Tunjangan ini diprioritaskan berdasarkan beberapa kriteria. Khususnya bagi daerah yang memiliki keterbatasan akses transportasi, kekurangan tenaga medis, serta wilayah yang membutuhkan intervensi afirmatif demi meningkatkan pelayanan kesehatan.
Selain faktor geografis, penentuan daerah penerima tunjangan juga mempertimbangkan indeks pembangunan manusia, rasio dokter terhadap jumlah penduduk, serta jarak dari pusat layanan kesehatan rujukan. Selain tunjangan, para dokter spesialis yang mendapat penempatan khusus juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karir. (*)