kalimantan-timur

Kecelakaan Lalu Lintas, Siapa yang Bayar Biaya Berobat? Ini Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan

Sabtu, 9 Agustus 2025 | 17:36 WIB
Ilustrasi lakalantas

 

PROKAL.co, JAKARTA – Saat kecelakaan lalu lintas terjadi, pertanyaan yang kerap muncul adalah: Siapa yang menanggung biaya berobat? Apakah otomatis dijamin BPJS Kesehatan, atau justru menjadi tanggung jawab instansi lain?

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pada prinsipnya, kecelakaan lalu lintas memang bisa dijamin BPJS Kesehatan. Namun, ada mekanisme dan syarat yang harus dipenuhi.

“Hal pertama yang harus dilakukan keluarga atau pendamping korban adalah segera mengurus Laporan Polisi,” kata Rizzky, Sabtu (9/8). Laporan tersebut, lanjutnya, menjadi dasar penting untuk menentukan instansi penjamin, karena setiap jenis kecelakaan memiliki penanggung jawab yang berbeda.

Banyak masyarakat mengira seluruh kasus kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau Jasa Raharja. Padahal, ada juga pihak lain yang bisa menjadi penjamin, seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), PT ASABRI (Persero), bahkan pemberi kerja.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya. Kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan kerja dan penjaminnya adalah instansi terkait, seperti BPJamsostek atau PT Taspen.

Lalu, kapan BPJS Kesehatan menanggung? Menurut Rizzky, penjaminan berlaku untuk peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal – yakni tidak melibatkan kendaraan lain. Sementara, untuk kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu kendaraan (kecelakaan ganda), penjamin pertama adalah Jasa Raharja, sesuai Laporan Polisi, dengan plafon biaya hingga Rp20 juta. Jika biaya perawatan melebihi batas tersebut, barulah penjaminan dapat dialihkan ke BPJS Kesehatan, BPJamsostek, atau instansi lain sesuai ketentuan.

Namun, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung kecelakaan tunggal yang terjadi akibat tindakan berisiko tinggi seperti balapan liar atau perilaku membahayakan diri sendiri.

“Kecelakaan bisa menimpa siapa saja. Karena itu, patuhi aturan lalu lintas, gunakan helm dengan benar, bawa surat-surat kendaraan lengkap, dan pastikan status kepesertaan JKN selalu aktif. Dengan begitu, perlindungan bisa dimanfaatkan kapan pun dibutuhkan,” pesan Rizzky.

Tags

Terkini