kalimantan-timur

PTMB Balikpapan Tangguhkan Denda Pembayaran Rekening Air hingga 25 Agustus 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 | 15:06 WIB

BALIKPAPAN – Kabar gembira bagi pelanggan Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB). Perusahaan resmi menangguhkan denda keterlambatan pembayaran rekening air hingga 25 Agustus 2025.

Kebijakan ini diberlakukan seiring masih dilakukannya perbaikan pada sistem internal pembayaran tagihan air PTMB. Dengan adanya penangguhan, pelanggan yang belum sempat melunasi tagihan tidak akan dikenakan denda tambahan hingga batas waktu yang ditentukan.

“Selama masa perbaikan sistem, kami memberikan kelonggaran agar pelanggan tidak terbebani denda. Pembayaran tunggakan tagihan air sementara dapat dilakukan langsung di Loket Graha Tirta Manuntung, Jalan Ruhui Rahayu,” demikian keterangan resmi PTMB, Selasa (20/8).

Meski sistem daring masih dalam tahap pemulihan, pelanggan tetap bisa memanfaatkan layanan informasi dan pengaduan melalui kanal resmi PTMB. Mulai dari Call Center 0542-878991/878992, SMS dan WhatsApp 0816200110, hingga kanal digital seperti website www.tirtamanuntung.co.id serta aplikasi pelanggan di laman pelanggan.tirtamanuntung.co.id.

Melalui layanan daring tersebut, pelanggan dapat mengecek tagihan, melakukan pengaduan online, hingga menggunakan fitur baca meter mandiri. PTMB juga aktif menyampaikan informasi terkini melalui akun Instagram @tirtamanuntungbalikpapan dan @ptmb_commandcenter.

Dengan adanya kebijakan ini, PTMB berharap pelanggan tetap merasa nyaman dalam mengakses layanan air bersih, sembari menunggu pemulihan penuh sistem pembayaran.

Tags

Terkini