kalimantan-timur

Mulai 21 Agustus, Pemkot Balikpapan Beri Stimulus PBB hingga 90 Persen

Rabu, 20 Agustus 2025 | 20:59 WIB

PROKAL.co, BALIKPAPAN – Kabar gembira bagi warga Balikpapan. Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) resmi memberikan stimulus berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 90 persen dari ketetapan pokok. Kebijakan ini berlaku mulai Kamis (21/8) dan dapat dimanfaatkan seluruh wajib pajak yang memenuhi ketentuan.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menyebut langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih penuh tantangan. “Diskon PBB bisa sampai 90 persen dari ketetapan. Bagi yang sudah terlanjur membayar sebelum aturan ini terbit, akan diberikan kompensasi pada PBB tahun 2026,” jelasnya, Rabu (20/8).

Selain potongan besar-besaran, Pemkot juga membuka layanan perbaikan data bagi warga yang merasa ketetapan PBB belum sesuai, baik soal zonasi, lokasi, maupun nilai. Layanan ini tersedia selama 24 jam, baik secara langsung di kantor BPPDRD maupun secara online.

Tak berhenti di situ, ada pula skema khusus bagi kelompok masyarakat tertentu. Pensiunan, pelaku UMKM, hingga warga kurang mampu tetap bisa mengajukan permohonan keringanan tambahan di luar stimulus yang berlaku.

Bahkan, Pemkot menetapkan ketentuan baru bagi properti dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta. “Untuk NJOP di bawah Rp100 juta, PBB-nya kami nolkan. Jadi masyarakat tidak perlu membayar,” ungkap Idham.

Ia menambahkan, sebagian wajib pajak tahun ini sudah merasakan penurunan nilai ketetapan PBB. Dengan tambahan stimulus hingga 90 persen, Pemkot berharap kebijakan ini benar-benar membantu masyarakat, terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah, agar tetap mampu memenuhi kewajiban tanpa merasa terbebani.

 

Tags

Terkini