kalimantan-timur

Tindak Lanjut RDPU, Perusahaan Akhirnya Kembalikan Dokumen Karyawan yang Ditahan  

Selasa, 9 September 2025 | 20:49 WIB

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama DPRD setempat menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Kamis, 4 September 2025, terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh sebuah perusahaan yang beroperasi di Penajam. Perusahaan itu disebut menahan dokumen pribadi milik sejumlah karyawan dan eks karyawan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, membenarkan adanya penahanan dokumen seperti ijazah asli dan BPKB kendaraan oleh pihak manajemen perusahaan yang berkantor pusat di Balikpapan tersebut.

"Penahanan dilakukan dengan dalih beberapa karyawan mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir. Namun setelah ditelusuri, masa kontraknya sudah lewat, jadi tidak ada lagi alasan hukum untuk menahan dokumen," tegas Marjani, kepada media ini, Selasa (9/9/2025).

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin bersama Ketua DPRD PPU Raup Muin dan sejumlah anggota dewan melakukan inspeksi langsung ke lokasi perusahaan. Dalam pertemuan dengan manajemen, akhirnya dicapai kesepakatan: seluruh dokumen pribadi yang sempat ditahan akan dikembalikan.

“Alhamdulillah, hasil mediasi membuahkan hasil. Manajemen bersedia menyerahkan kembali ijazah dan BPKB milik pekerja maupun eks pekerja,” ungkap Marjani.

Proses pengembalian dokumen dimulai pada Senin, 8 September 2025, secara bertahap. Bagi karyawan yang berdomisili di luar Desa Girimukti, penyerahan dijadwalkan pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, juga di Girimukti.

"Saat ini, semua dokumen yang sebelumnya ditahan sudah berada di Girimukti dan siap diserahkan kepada para pemiliknya," jelas Marjani.

Lebih lanjut, Marjani menegaskan bahwa praktik penahanan dokumen pribadi oleh perusahaan tidak dibenarkan dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Ia merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Pasal 52 ayat (1) dan (2), yang secara tegas melarang perusahaan menahan dokumen penting milik pekerja. 

“Tindakan seperti itu melanggar hak dasar pekerja. Bila terjadi lagi, pekerja berhak mengajukan keberatan secara hukum melalui pemerintah atau pengadilan,” katanya.

Sementara itu, perwakilan mahasiswa yang sejak awal mengawal isu ini menyambut baik penyelesaian masalah tersebut. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang, mengingat pentingnya menjaga iklim ketenagakerjaan yang adil dan kondusif di daerah.

“Ini bukan hanya soal dokumen, tapi soal keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja,” ujar salah satu perwakilan mahasiswa.

Pemerintah daerah pun menegaskan komitmennya untuk terus memantau praktik ketenagakerjaan di wilayahnya, demi memastikan perusahaan tidak lagi bertindak di luar koridor hukum dan etika kerja. (bs/adv)

Tags

Terkini