JAKARTA- Setelah terseret namanya dalam kasus korupsi suap perizinan Batu Bara, Dayang Donna Faroek atau DWT, Ketua Kadin Kaltim yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi ditahan pada Rabu (10/9/2025) di Jakarta.
KPK menjelaskan bahwa Donna terbukti terlibat dalam tindak korupsi pada izin usaha pertambangan periode 2013 hingga 2018 di Kaltim. Adapun modus yang muncul ialah suap untuk mempercepat terbitnya izin.
“Jadi seringkali pengusaha tambang harus mengeluarkan sejumlah uang dalam rangka mempermudah izinnya. Karena lahan lahan yang ada disebut ada di jalur yang tidak diperbolehkan. Sehingga keinginan pengusaha atau oknum ini agar penyelenggara yaitu pemerintah melanggar aturan,” Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan KPK
Pemberian fasilitas tertentu yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan. Jadi izinnya tidak sesuai ketentuan. Kasus gratifikasi ini jadi yang paling banyak ditangani KPK sejumlah 1068 perkara sepanjang 2004 hingga 2025. Kasus ini mendominasi kasus yang ditangani di KPK saat ini. Sektor pertambangan memang menjadi ladang basah bagi para koruptor untuk memuluskan jalannya.
“Upaya paksa ini dilakukan KPK dan ditahan selama 20 kedepan. Donna ditahan di cabang rumah kelas 2 A pondok bambu,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari Rudy Ong Candra (ROC) yang merupakan pengusaha Batu Bara ingin melakukan usaha melalui koleganya. Di mana pada saat itu Donna meminta perpanjangan untuk meminta fee atau suap kepada lima perusahaan yang ada kepada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.
“Jadi dia (Donna) meminta fee dulu sebelum orang tuanya (Awang Faroek Ishak) gubernur saat itu mengetahuinya. Jadi Donna meminta kepada Rudy sebanyak Rp 3,5 miliar untuk suap. Dan ditawar Rudy sebanyak Rp1,5 miliar, naik dua kali lipat. Dan kedua pihak menyepakati hal tersebut,” ucapnya.
Akhirnya kedua bertemu dan diterima uang sebanyak Rp3 miliar dalam uang dolar Singapura. Dan penyerahan SK diserahkan oleh Babysister Donna kepada Rudy.Dan setelah pemberian SK selesai Donna meminta tambahan fee kepada Rudy namun hal itu tidak ditanggapi lagi oleh Rudy.
“Berdasarkan hal tersebut Donna dikenakan pasal 12 huruf A atau pasal 12 Huruf b atau pa dengan undang-undang nomer 20 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto undang undang hukum pidana,” tegasnya.
Asep menjelaskan bahwa fee yang diminta oleh Donna merupakan harga yang tidak ada ketentuannya dan murni permintaan pribadi Donna kepada Rudy. Sehingga bentuknya memang penyuapan. “Jadi disebutkan bahwa ini masih didalami apakah ini kejadian pertama atau ini rangkaian kejadi atau biasa terjadi di sana. Jadi belum ada direspon Gubernur kok sudah negosiasi. Ini kan kondisinya seperti hal yang lumrah disana ini yang kita dalami,” bebernya.
Asep juga menyebut terkait beberapa nama yang disebut dan terlibat dalam hal ini sedang didalami oleh KPK. “Jika ditemukan bukti cukup, maka akan dinaikkan menjadi tersangka,” pungkasnya. (mrf)