kalimantan-timur

Intsruksi Kapolri, 59 Koperasi Merah Putih di Samarinda Diawasi Polisi

Minggu, 14 September 2025 | 11:45 WIB
Unit Tipikor Polresta Samarinda mendatangi Kelurahan Loa Bakung untuk memastikan pelaksanaan KMP sesuai aturan. (IST)

SAMARINDA - Sejak diresmikan pada 21 Juli 2025, sebanyak 59 Koperasi Merah Putih (KMP) yang tersebar di 10 kecamatan di Kota Samarinda berada di bawah pengawasan kepolisian. Hal ini sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai wujud dukungan terhadap program strategis nasional untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa dan kelurahan.

Dalam pelaksanaannya, setiap KMP di kelurahan diawasi langsung oleh personel Bhabinkamtibmas. Selain itu, kegiatan KMP juga turut dipantau oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Samarinda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menegaskan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, di setiap kelurahan harus berdiri satu KMP.

“Secara khusus saya sudah perintahkan seluruh Bhabinkamtibmas untuk setiap hari melakukan kontrol ke Koperasi Merah Putih di wilayahnya masing-masing,” kata Hendri.

Ia menambahkan, kepolisian telah menjalin kerja sama dengan pihak KMP untuk membantu pengawasan, khususnya dalam pendistribusian barang kebutuhan pokok atau sembako. “Jangan sampai ada harga yang terlalu tinggi, tidak sesuai kebutuhan masyarakat, atau praktik penimbunan. Jika ditemukan, akan kami tindak lanjuti,” tegasnya. (oke/beb)

 

Terkini