PENAJAM - DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menaruh perhatian pada isu pungutan yang sempat muncul dalam layanan penggunaan alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Persoalan ini dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas PUPR, UPT PU Penajam, kepala desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Senin (15/9/2025).
Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Sariman, menjelaskan bahwa informasi adanya pungutan untuk pembelian bahan bakar alat berat memang sempat beredar. Namun, dari klarifikasi yang diterima, pungutan tersebut telah dikembalikan dan saat ini tidak lagi menjadi masalah.
“Kami tentu berharap hal seperti itu tidak terjadi lagi. Karena dalam Peraturan Bupati, sudah jelas semua biaya operasional UPT PUPR ditanggung oleh APBD,” kata Sariman.
Ia menegaskan, keberadaan alat berat di tingkat UPT sejatinya dipersiapkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di desa dan kelurahan. Dengan demikian, masyarakat seharusnya bisa merasakan manfaat langsung tanpa harus terbebani biaya tambahan.
“Kalau satu dua masyarakat berinisiatif membantu mungkin tidak masalah. Tetapi kalau ada yang menolak, justru bisa menimbulkan persoalan. Karena itu lebih baik seluruh kebutuhan dipenuhi pemerintah daerah,” ujarnya.
Sariman menambahkan, jika memang terdapat kekurangan dalam anggaran bahan bakar maupun operasional lainnya, hal itu perlu segera dievaluasi dan diantisipasi melalui penyesuaian alokasi anggaran. “Kekurangan yang ada di UPT itu kita potret, agar bisa menjadi masukan bagi pemerintah daerah,” jelasnya.
DPRD PPU berharap ke depan layanan alat berat bisa semakin tertata dengan aturan yang jelas, sehingga benar-benar difungsikan untuk kepentingan masyarakat dan mendukung pembangunan di tingkat desa serta kelurahan. (d19)