kalimantan-timur

Reforma Agraria di PPU: Sertifikasi Lamban, Relokasi Tumpang Tindih, Warga Bisa Marah

Rabu, 17 September 2025 | 08:55 WIB

PENAJAM - Persoalan lahan yang ditangani Badan Bank Tanah kembali menuai protes warga di Penajam Paser Utara (PPU). Selain tumpang tindih relokasi, realisasi sertifikasi lahan relokasi untuk masyarakat juga dinilai berjalan lamban.

Anggota Komisi I DPRD PPU, Mahyudin, menyebut kondisi itu rawan memicu konflik sosial jika tidak segera ditangani.

“Ada tanah relokasi yang diberikan ke penerima ternyata sudah ditempati petani lain. Ada juga lahan yang dianggap kosong, tapi ditanami. Jadi tumpang tindih. Ditambah lagi sertifikasi yang lamban, masyarakat tentu resah,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

Mahyudin mengingatkan bahwa tujuan Bank Tanah seharusnya menstabilkan harga lahan sekaligus memenuhi kebutuhan proyek strategis nasional (PSN). Namun, kenyataan di lapangan masih jauh dari harapan.

“Masalah lahan itu bukan perkara sepele. Keterlambatan sedikit saja bisa berdampak ke sosial ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Sebagai informasi, pada tahap pertama reforma agraria di PPU, terdapat 120 warga yang ditetapkan sebagai subjek penerima dan memperoleh Sertifikat Hak Pakai (SHP). Tetapi dari jumlah itu pun prosesnya masih belum dituntaskan.

"Memang ada yang sudah, itu cukup lumayan karena ada jaminan hukum bagi penerima, tapi juga masih banyak yang menunggu kepastian,” jelasnya.

Karena itu, DPRD setempat memberi catatan agar Bank Tanah mempercepat sertifikasi sekaligus menuntaskan relokasi yang masih tumpang tindih.

“Kalau masyarakat sampai berubah pikiran, bukan lagi soal relokasi atau sertifikat, tapi meminta ganti rugi dalam bentuk uang, itu akan repot. Karena Bank Tanah tidak pernah membayar ganti rugi dalam bentuk uang,” pungkasnya. (d22) 

Tags

Terkini