kalimantan-timur

DPRD PPU Kawal Reforma Agraria, Tekankan Kualitas Legalitas Lahan

Jumat, 26 September 2025 | 22:19 WIB

PENAJAM -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan komitmennya mengawal pelaksanaan reforma agraria, khususnya dalam penerbitan legalitas lahan bagi masyarakat terdampak proyek strategis nasional.

Sejauh ini, Badan Bank Tanah telah menyerahkan 23 sertifikat hak pakai tanah di atas hak pengelolaan kepada warga yang terdampak pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) dan jalan bebas hambatan seksi 5B.

Realisasi ini masih menyisakan 106 subjek penerima manfaat, terutama masyarakat dari Kelurahan Jenebora, Pantai Lango, Gersik, dan Maridan di Kecamatan Sepaku.

Anggota Komisi I DPRD PPU, Bijak Ilhamdani, mengapresiasi langkah cepat pemerintah bersama Bank Tanah dalam menindaklanjuti tuntutan warga melalui penyerahan tahap awal tersebut.

Namun ia menekankan bahwa reforma agraria bukan hanya soal percepatan, tetapi juga kualitas penerbitan sertifikat.

“Kami menginginkan sertifikat ini benar-benar berkualitas, dengan kepastian hukum yang kuat. Jangan sampai ke depan menimbulkan persoalan baru,” tegas Bijak saat menghadiri penyerahan sertifikat di Kantor Bupati PPU, Kamis (25/9/2025).

Menurutnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan sebatas dokumen kepemilikan, tetapi juga jaminan legalitas yang setara seperti sertifikat tanah pada umumnya.

“Fokus kami ada pada kualitas. Sertifikat yang terbit harus sesuai aturan hukum agar masyarakat mendapat kepastian hak yang utuh,” ujarnya.

Bijak menambahkan, DPRD PPU akan terus mendampingi masyarakat dalam proses reforma agraria hingga seluruh subjek terselesaikan.

“Itu bagian dari fungsi kami di DPRD, memastikan aspirasi masyarakat, terutama yang menyangkut hak-hak mereka, betul-betul terjamin,” pungkasnya. (d29)

Tags

Terkini