kalimantan-timur

DPRD Soroti Penarikan Restribusi di GOR Kadrie Oening Sempaja Samarinda

Kamis, 2 Oktober 2025 | 10:05 WIB
Penggunaan lintasan atletik di kawasan Stadion Gelora Kadrie Oening kini dikenai tarif retribusi.

SAMARINDA- Penerapan tarif retribusi di GOR Kadrie Oening Samarinda menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Meski sudah diatur dalam Perda Nomor 1/2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, banyak warga menilai fasilitas olahraga seharusnya bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Menanggapi keresahan itu, DPRD Kaltim menyatakan akan mengawal aspirasi para atlet, komunitas pelari, hingga masyarakat umum. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan pentingnya menghormati Perda. Namun, ia menekankan implementasi aturan tersebut tidak boleh mengurangi hak masyarakat untuk berolahraga.

DPRD berencana mengundang pengelola GOR, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta perwakilan komunitas atlet dan pelari untuk membahas solusi bersama.

“Untuk meredam keresahan, langkah darurat yang kami dorong adalah moratorium sementara. Kami minta pengelola menghentikan penarikan tarif terhadap pelari lokal atau atlet sampai ada keputusan bersama,” jelas Andi.

Ia mengusulkan dua opsi solusi. Pertama, menjadwalkan akses gratis bagi publik pada jam tertentu. Kedua, menerapkan sistem keanggotaan bulanan dengan tarif terjangkau bagi atlet maupun masyarakat.

Opsi tersebut diharapkan bisa memastikan pengelola tetap memiliki biaya untuk pemeliharaan fasilitas, tanpa membuat masyarakat kehilangan ruang berlatih. “Kebijakan ini harus dijalankan secara proporsional, berpihak pada masyarakat, sekaligus mendukung pembinaan olahraga daerah,” pungkasnya. (mrf/beb)

Terkini