kalimantan-timur

DPRD PPU Dorong Penyesuaian Belanja Pegawai Tanpa Rugikan ASN

Senin, 13 Oktober 2025 | 17:30 WIB

PENAJAM - Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta pemerintah daerah berhati-hati dalam menekan porsi belanja pegawai agar tetap adil bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan paruh waktu.

Anggota Komisi I DPRD PPU, Bijak Ilhamdani, menegaskan, penyesuaian belanja pegawai memang harus dilakukan untuk memenuhi amanat UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku wajib pada 2027.

Namun, langkah itu tak boleh menimbulkan dampak diskriminatif bagi pegawai.

“Pendekatan yang diambil jangan sampai membuat pegawai kehilangan kesejahteraan. Harus adil, tidak diskriminatif, dan tetap mendorong ASN bekerja maksimal,” ujar Bijak.

Ia menjelaskan, posisi belanja pegawai di PPU saat ini masih melebihi batas 30 persen dari struktur APBD. Dua langkah utama disebut sebagai opsi, yakni peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan penyesuaian belanja pegawai.

“Opsi menaikkan PAD hampir tidak mungkin karena kontribusinya baru sekitar 9,39 persen atau sekitar Rp200 miliar. Maka opsi penyesuaian belanja pegawai adalah yang paling rasional,” ucapnya.

Bijak berharap pemerintah daerah dapat mencari inovasi agar aturan tersebut dapat dijalankan tanpa mengorbankan kesejahteraan aparatur.

“Yang terpenting, jangan sampai kebijakan penyesuaian itu menurunkan motivasi kerja pegawai. Kami ingin semuanya tetap semangat dan bekerja optimal,” tandasnya. (d39)

Tags

Terkini