kalimantan-timur

DPRD PPU Khawatir Sanksi Fiskal Akibat Belanja Pegawai Masih di Atas 30 Persen

Senin, 13 Oktober 2025 | 17:45 WIB

PENAJAM - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Bijak Ilhamdani, mengingatkan pemerintah daerah untuk mewaspadai potensi sanksi dari pemerintah pusat apabila porsi belanja pegawai tak kunjung ditekan di bawah 30 persen sebagaimana amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Ia menegaskan, batasan belanja pegawai sebesar 30 persen mulai berlaku wajib pada 2027 dan tidak ada ruang tawar-menawar. Bila melanggar, daerah berpotensi mengalami pemotongan transfer keuangan dari pusat.

“Kekhawatiran kami adalah adanya sanksi pemotongan transfer keuangan daerah. Tahun 2026 saja sudah diprediksi akan ada penurunan, apalagi kalau ditambah sanksi,” ujar Bijak, Senin (13/10/2025).

Menurutnya, belanja pegawai di PPU saat ini masih melampaui batas yang ditetapkan. Dua opsi solusi dinilai perlu disiapkan sejak dini. Pertama, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan. Namun ia menilai hal itu sulit dilakukan dalam waktu dekat karena kontribusi PAD masih rendah, hanya sekitar 9,39 persen dari total APBD atau setara Rp200 miliar.

“Opsi kedua adalah penyesuaian belanja pegawai, dan mekanismenya tentu diserahkan kepada Sekda. Tapi kami harap langkah itu tidak sampai menurunkan kesejahteraan ASN, termasuk PNS, PPPK, maupun pegawai paruh waktu,” tambahnya.

Bijak berharap kebijakan pengendalian belanja pegawai nantinya tidak menimbulkan ketidakadilan di antara ASN.

“Kami ingin semua ASN tetap bekerja maksimal tanpa merasa dirugikan. Harapannya, ada inovasi yang bisa dimusyawarahkan agar UU HKPD dapat dilalui tanpa sanksi,” tutupnya. (d38)

Tags

Terkini