Balikpapan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tersangka baru dalam kasus tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Satu orang tersangka baru yakni berinisial M berhasil diamankan. Aktivitas terlarang ini ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh Irhamni mengatakan, M berperan sebagai pemodal sekaligus penjual batu bara ilegal yang berasal dari kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut.
“Tersangka menjadi pemodal dan pengendali penjualan batu bara dari Tahura Bukit Soeharto. Tersangka M merupakan perwakilan dari PT WU. Sempat buron hampir dua bulan, pelaku berhasil kami amankan,” ujar Brigjen Irhamni saat meninjau lokasi penimbunan batu bara ilegal di Samboja, Kutai Kartanegara, Sabtu (8/11/2025).
Sebelum M, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain berinisial YH, CH, dan MH yang berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara hasil tambang ilegal.
Modus operandi para pelaku terbilang rapi. Batu bara diambil dari kawasan konservasi Tahura, ditimbun di lahan milik PT WU, dikemas dalam ribuan karung, lalu dikirim ke luar Kalimantan melalui Pelabuhan Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan. “Dari hasil penyelidikan, kami menemukan sekitar 4.000 kontainer berisi batu bara ilegal dengan nilai mencapai Rp80 miliar,” ungkap Irhamni.
Polisi juga menemukan lahan seluas 300 hektare di kawasan konservasi yang telah rusak akibat aktivitas tambang ilegal tersebut. Brigjen Irhamni menegaskan, Polri tidak akan berhenti pada satu atau dua tersangka. Penegakan hukum akan dilakukan terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemodal, penadah, dan pihak yang memfasilitasi distribusi batu bara ilegal. “Kawasan Tahura Bukit Soeharto adalah marwah negara dan penyangga utama IKN. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak lingkungan di kawasan strategis nasional,” tegasnya.
Irhamni mengimbau masyarakat dan media agar aktif melaporkan aktivitas tambang ilegal. “Partisipasi publik sangat penting. Jangan ada lagi yang menutup mata terhadap perusakan lingkungan di kawasan IKN,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas menambahkan, sejak 2023 hingga kini pihaknya telah menangani tujuh laporan polisi dengan total delapan tersangka terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan Tahura. “Total lahan yang terdampak sekitar 30 hektare, dua unit ekskavator dan ratusan dokumen telah kami amankan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Seluruh hasil kejahatan akan disita dan dikembalikan kepada negara sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk mencegah aktivitas serupa, Polri memperkuat patroli di wilayah IKN dengan dukungan teknologi drone pemantau. Koordinasi juga dilakukan bersama Otorita IKN dan instansi terkait guna mempersempit ruang gerak pelaku.