kalimantan-timur

DPRD Dorong Efektivitas Legislasi, Targetkan 75 Persen Perda Rampung di 2026

Selasa, 11 November 2025 | 19:10 WIB

PROKAL.co, BALIKPAPAN — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mendorong peningkatan efektivitas kerja legislasi agar kinerja pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dapat lebih optimal. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung (A3), saat memimpin rapat koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang rapat DPRD Balikpapan, Selasa (11/11/2025).

Dalam rapat tersebut, A3 menyoroti rendahnya capaian legislasi DPRD dalam beberapa tahun terakhir. Dari total 20 hingga 30 rancangan perda yang diajukan setiap tahunnya, baik melalui inisiatif pemerintah kota maupun DPRD, hanya sekitar 50 hingga 60 persen yang berhasil disahkan. Kondisi ini menjadi perhatian serius DPRD untuk segera diperbaiki agar fungsi legislasi dapat berjalan lebih efektif.

“Kita merasa agak sulit menembus capaian 50 persen dari perda-perda yang sudah diagendakan. Banyak yang akhirnya menjadi luncuran dan tidak terselesaikan,” ujar Andi Arif Agung dalam rapat tersebut.

Ia menjelaskan bahwa sepuluh tahun lalu, jumlah perda yang diusulkan bisa mencapai lebih dari 40. Namun, dalam lima tahun terakhir, jumlah itu menurun drastis menjadi sekitar 22 hingga 23 perda per tahun. Karena itu, DPRD menargetkan agar pada tahun 2026, capaian pembentukan perda bisa meningkat menjadi 70 hingga 75 persen dari total program yang direncanakan.

Untuk mencapai target tersebut, A3 menekankan pentingnya koordinasi yang lebih kuat antara DPRD dan OPD. Pemerintah daerah diminta untuk mempersiapkan dengan matang naskah akademik dan menjelaskan urgensi dari setiap rancangan perda yang diajukan. “Kami ingin setiap OPD bisa menjelaskan dengan jelas mengapa perda itu penting dan mendesak. Jangan sampai sudah diajukan, tapi tidak bisa dibahas karena peraturan pelaksananya di tingkat pusat belum tersedia,” tegasnya.

Selain memperbaiki perencanaan, DPRD juga menilai perlu adanya prioritas yang jelas dalam menentukan perda yang akan dibahas. Menurut A3, tidak semua usulan harus dimasukkan dalam daftar pembahasan jika belum siap secara substansi. “Kalau memang realistisnya hanya bisa mengajukan 15 perda dalam setahun, tidak masalah. Yang penting terukur, berkualitas, dan bisa diselesaikan,” ujarnya.

A3 juga mengingatkan bahwa capaian perda merupakan salah satu tolok ukur kinerja DPRD sebagai lembaga legislatif. Oleh karena itu, ia berharap seluruh pihak dapat berkomitmen memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan agar hasil legislasi benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami ingin tahun 2026 menjadi momentum peningkatan kinerja legislasi. Target kami bukan hanya mengejar angka, tetapi memastikan perda yang disahkan bisa berdampak nyata bagi warga Balikpapan,” pungkasnya.

Dengan langkah tersebut, DPRD Balikpapan optimistis bahwa efektivitas kerja legislasi akan meningkat, proses pembahasan menjadi lebih efisien, dan produk hukum daerah yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (oy/adv)

Tags

Terkini