kalimantan-timur

Rapat Koordinasi DPRD Balikpapan Bahas Penundaan Raperda 2026 dan Konsolidasi OPD Terkait Perumahan-Permukiman

Rabu, 12 November 2025 | 21:48 WIB

PROKAL.co, Balikpapan – Dalam rapat koordinasi yang digelar bersama sejumlah dinas terkait, Anggota DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung (A3), memimpin pembahasan lanjutan mengenai evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Pro-Pemperda) 2026 serta rencana penundaan beberapa agenda pembahasan, termasuk terkait raperda tentang pergudangan dan penyerahan sarana-prasarana perumahan dan permukiman.

Rapat yang dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) — di antaranya Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satpol PP — membahas sejumlah kendala teknis dan anggaran yang menghambat proses pembahasan raperda.

Menurut Andi Arif Agung, seharusnya rapat kali ini difokuskan pada pelaporan pergudangan. Namun, karena belum dilaksanakannya diskusi publik oleh dinas terkait, maka pembahasan itu ditunda.
“Mengingat belum dilakukan diskusi publik yang seharusnya menjadi bagian dari proses penyusunan raperda, maka kita ganti dengan forum grup diskusi (FGD) yang akan difasilitasi oleh DPRD,” ujarnya di Kantor DPRD Balikpapan, Rabu (12/11).

A3 juga menyoroti lemahnya perencanaan anggaran dari beberapa OPD dalam mendukung penyusunan naskah akademik perda. Ia menekankan pentingnya skala prioritas dalam penganggaran, terutama untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan pembentukan peraturan daerah.
“Untuk membuat naskah akademik saja kadang sulit sekali karena tidak dianggarkan. Ke depan, kalau itu memang menjadi bagian dari tugas OPD terkait perda, ya harus dianggarkan,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, turut dibahas pula tindak lanjut raperda inisiatif DPRD mengenai penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Pihak Disperkim menyampaikan bahwa rapat pertama sebelumnya difokuskan untuk memastikan apakah raperda tersebut dapat disatukan dengan pengaturan zonasi atau perencanaan induk kawasan permukiman di Balikpapan.

“Dari sisi hukum, kami ingin memastikan apa yang sebenarnya ingin diatur dalam raperda ini. Apakah soal zonasi perumahan, rencana induk, atau aspek penataan kawasan. Karena ini akan berkaitan dengan peta jalan tata ruang kota,” jelas perwakilan Disperkim dalam forum.

Selain itu, pembahasan juga menyinggung pentingnya sinkronisasi antar-OPD dalam menangani isu-isu teknis seperti kawasan resapan air, akses jalan antarperumahan, serta keterpaduan penataan ruang yang berorientasi pada kenyamanan warga.

Menutup rapat, Andi Arif Agung mengingatkan agar setiap OPD melakukan konsolidasi internal dan aktif memberi masukan terhadap draft raperda yang tengah disusun.
“Kami di DPRD siap memfasilitasi, tapi perangkat daerah harus ikut aktif. Ini bukan hanya tanggung jawab dewan, tapi tanggung jawab bersama untuk kemajuan tata kelola perumahan dan permukiman di Balikpapan,” tutupnya.

Rapat tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan, di antaranya penundaan pembahasan raperda pergudangan hingga dilaksanakannya forum diskusi pengganti, percepatan konsolidasi OPD terkait, serta komitmen penyusunan anggaran khusus untuk kegiatan penyusunan dan konsultasi publik perda tahun 2026. (oy/adv)

Tags

Terkini