kalimantan-timur

Peringatan Keras BKD Kaltim: Perceraian ASN Ancam Karier hingga PTDH, PPPK Wajib Waspada!

Kamis, 27 November 2025 | 13:37 WIB

SAMARINDA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara serius menyoroti isu sensitif perkawinan dan perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama dampaknya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui kegiatan Sosialisasi Perkawinan dan Izin Perceraian ASN dengan tema “Sebelum Mengucap ‘Cerai’: Dampak Hukum, Karier, dan Masa Depan PPPK,” BKD Kaltim mengingatkan bahwa dinamika rumah tangga dapat merusak integritas dan karier aparatur.

Plt Kepala BKD Kaltim yang diwakili Kepala Bidang Pembinaan ASN, Adisurya Agus, saat membuka kegiatan pada Selasa (25/11), menegaskan bahwa perceraian bukan hanya urusan pribadi.

“Perceraian dapat memberikan dampak yang signifikan, tidak hanya pada kehidupan pribadi, tetapi juga pada karier dan reputasi sebagai PPPK. Karena itu, pemahaman regulasi serta kemampuan mengelola konflik dan komunikasi dalam keluarga sangat diperlukan,” ujar Adisurya.

Ancaman Sanksi Keras bagi Pelanggaran Disiplin
Adisurya memaparkan bahwa BKD Kaltim terus menerima sejumlah permohonan izin perceraian dari ASN (PNS/PPPK). Sayangnya, kasus yang masuk ke unit kerjanya umumnya sudah berada pada kategori kronis, menuntut penanganan yang serius.

Ia juga mengingatkan tentang aturan ketat bagi PNS, khususnya terkait larangan berpoligami bagi ASN wanita—sebuah pelanggaran yang dapat berakhir pada sanksi berat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Langkah Pencegahan dan Imbauan untuk Pimpinan
BKD Kaltim menyatakan terus melakukan berbagai langkah pencegahan untuk meminimalisir pelanggaran disiplin. Upaya tersebut mencakup:

Penguatan pemahaman regulasi kepegawaian.

Pendekatan psikologi keluarga.

Edukasi tentang manajemen konflik.

Pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim pun diimbau untuk memperkuat pelatihan dan pemantauan terhadap ASN di unit kerja masing-masing.

ASN secara umum diminta memahami seluruh ketentuan kepegawaian mengenai izin perkawinan dan perceraian, serta sebisa mungkin menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan bijak tanpa harus berakhir pada perceraian.

“Harapan kami, melalui tema ini kita dapat lebih waspada dan bijak dalam menghadapi tantangan kehidupan, sekaligus menjaga profesionalitas sebagai PPPK,” tutup Adisurya. (adv/diskominfo/i)

Terkini