SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, menyoroti kondisi mendesak terkait kekurangan tenaga pendidik di wilayah tersebut, mencakup kebutuhan akan guru produktif maupun guru bidang studi.
Agusriansyah menegaskan bahwa kekurangan guru yang signifikan ini menjadi pertimbangan utama DPRD saat menyusun Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan yang baru disahkan.
“Kekurangan guru itulah yang menjadi alasan, dalam perda baru kami masukkan skema agar pemerintah provinsi bisa menyediakan pengajar pengganti, termasuk mengganti guru yang pensiun melalui mekanisme yang memungkinkan dilakukan Pemprov,” jelasnya.
Dengan adanya payung hukum baru ini, ia berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dapat segera memanfaatkan mekanisme yang telah disiapkan untuk mengatasi defisit tenaga pendidik. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan kualitas dan keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah Kaltim. (adv/dprdkaltim/i)