kalimantan-timur

Pemkot Balikpapan Susun Aturan Baru Perkuat Mekanisme Penanganan Bencana dan Keadaan Darurat

Jumat, 5 Desember 2025 | 09:22 WIB

PROKAL.co, BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan kini tengah merumuskan regulasi baru untuk memperkuat sistem penanganan darurat dan pemberian bantuan kepada warga terdampak bencana. Regulasi ini disiapkan melalui revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 30 Tahun 2012, yang selama ini menjadi dasar penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balikpapan, Fahriannur, menyebut pembaruan aturan tersebut mendesak dilakukan karena karakter bencana di kota saat ini semakin beragam. Penanganan tidak lagi terbatas pada bencana alam, namun juga bencana sosial yang menimbulkan korban manusia dan kerugian material. “Sekarang konteks bencana makin luas. Tidak hanya banjir, kebakaran, atau longsor. Konflik sosial yang menyebabkan masyarakat terluka atau kehilangan harta benda juga perlu kita tangani secara resmi,” jelasnya.

Menurut Fahriannur, kerugian akibat gangguan sosial sering kali tidak bisa ditangani maksimal karena belum tercantum jelas dalam regulasi lama. Padahal, peristiwa semacam itu kerap membutuhkan intervensi cepat dari pemerintah, baik berupa penanganan medis maupun bantuan pemulihan. “Kami harus punya aturan yang jelas soal siapa yang bertanggung jawab memberi dukungan. Misalnya ada warga terluka karena kerusuhan, siapa yang biayai perawatannya? Begitu pula jika sampai ada korban meninggal. Ini harus dibuat terang supaya tidak ada keraguan saat mengambil tindakan,” ungkapnya.

 

Ia menambahkan bahwa aturan yang sudah berusia lebih dari satu dekade tersebut tidak lagi selaras dengan dinamika di lapangan. Pemerintah kerap ingin bergerak cepat, namun terbatas oleh nominal bantuan atau mekanisme yang masih mengacu pada ketentuan lama.

 

“Kadang pemerintah punya niat baik memberikan bantuan lebih besar karena situasi masyarakat sangat membutuhkan. Tapi kalau nilai bantuannya tidak sesuai aturan lama, kami bisa dianggap melanggar. Di sinilah pentingnya revisi agar langkah humanis tidak terhambat oleh aturan yang usang,” katanya.

 

Fahriannur menjelaskan revisi Perwali 30/2012 akan menjadi pedoman operasional baru bagi seluruh perangkat daerah dalam merespons bencana. Mulai dari BPBD, dinas sosial, TNI–Polri, kecamatan, hingga kelurahan akan memiliki acuan yang sama sehingga koordinasi lapangan lebih terarah dan tidak tumpang tindih.

 

“Aturan baru ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat sehingga semua unsur bekerja dalam satu jalur. Dengan begitu, penanganan darurat bisa lebih cepat dan tepat sasaran,” ujarnya.

 

Ia memastikan proses pembahasan revisi dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai instansi teknis. Pemerintah menargetkan aturan baru tersebut dapat segera disahkan agar Balikpapan semakin siap menghadapi berbagai potensi kedaruratan di masa mendatang.

Tags

Terkini