PROKAL.co, BALIKPAPAN- Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas galian C sebagai langkah strategis menjaga stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini dilakukan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang menyoroti ketidaksinkronan data pada sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
BPPDRD menilai perlunya penindakan cepat agar potensi kebocoran pajak dapat dicegah. Karena itu, monitoring lapangan kini dilakukan lebih intensif untuk memastikan seluruh aktivitas penambangan berjalan sesuai prosedur, terutama terkait pelaporan volume galian dan validitas izin operasi.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengatakan bahwa verifikasi langsung menjadi langkah paling efektif memastikan kondisi riil di lapangan sesuai dengan data yang tercatat di sistem keuangan daerah.
“Tim kami turun langsung untuk mengecek titik-titik galian. Ada lokasi yang memang sudah tidak beroperasi, tetapi ada juga yang masih menunjukkan aktivitas walaupun sebelumnya dilaporkan berhenti,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Ia menegaskan bahwa setiap pengusaha yang menghentikan kegiatan wajib menyampaikan laporan resmi agar pembaruan data bisa dilakukan dengan tepat. Tanpa pelaporan yang jelas, potensi ketidaksesuaian data akan semakin besar dan dapat berdampak pada akurasi penerimaan daerah.
“Kalau kegiatan sudah berhenti, harus dilaporkan. Data pajak tidak boleh dibiarkan menggantung. Sedangkan yang masih menggali, kami cek luas dan aktivitas pengupasannya. Jika masih ada proses eksploitasi, maka kewajiban pajaknya tetap berjalan,” tegas Idham.
Sejumlah titik yang saat ini dipantau BPPDRD tersebar di Balikpapan Timur, kawasan Jalan Soekarno–Hatta Balikpapan Utara, Jalan Beler Balikpapan Tengah, serta beberapa lokasi lain yang masih dalam tahap verifikasi lanjutan. Seluruhnya sedang dipetakan untuk dicocokkan dengan perizinan serta laporan volume material yang masuk ke sistem pelaporan pajak.
Idham menjelaskan, kesesuaian data menjadi fondasi utama dalam mencegah manipulasi. Perbedaan antara volume galian yang dilaporkan dengan fakta di lapangan dapat menyebabkan hilangnya pendapatan daerah dalam jumlah signifikan.
“Kami tidak ingin ada pelaku usaha yang mengambil material lebih banyak dari izin yang diberikan. Kalau ditemukan selisih atau volume yang melampaui laporan resmi, tentu ada langkah penindakan yang akan ditempuh,” katanya.
Melalui pengawasan yang diperketat, BPPDRD menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pajak sektor galian C. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menekan potensi pelanggaran, meningkatkan transparansi, dan memastikan PAD dari sektor MBLB dapat dimaksimalkan untuk pembangunan kota.