kalimantan-timur

Eksploitasi Seksual Anak Marak, DKP3A Kaltim Ajak Lintas Sektor Perkuat Pencegahan Perdagangan Orang

Senin, 8 Desember 2025 | 11:30 WIB

SAMARINDA– Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), atau perdagangan manusia, di Kalimantan Timur kini disebut semakin beragam bentuknya dan memerlukan perhatian serius serta penanganan terpadu. Kejahatan serius ini, yang merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, melibatkan berbagai bentuk eksploitasi demi keuntungan.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Hj. Junainah, menegaskan bahwa kejahatan ini kian mengkhawatirkan.

“Eksploitasi itu termasuk tindakan kejahatan. Bentuknya antara lain perbudakan seksual yang saat ini marak terjadi, mulai dari anak-anak hingga remaja,” ungkap Junainah saat Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Hotel Puri Senyiur, Kamis (4/12/2025).

Junainah menjelaskan bahwa lingkup perdagangan orang sangat luas dan tidak terbatas pada perbudakan seksual. Bentuk-bentuk kejahatan lain yang termasuk TPPO mencakup Pekerja paks, Pengambilan organ tubuh secara ilegal, Perbudakan domestik.

Kejahatan ini juga tidak hanya terjadi lintas negara, tetapi juga marak berlangsung di dalam negeri, menambah kompleksitas penanganannya. Mengingat kompleksitas kejahatan TPPO, Junainah menegaskan bahwa upaya pencegahan tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja.

“Tentu ini menjadi tantangan kita bersama. Saat ini DKP3A yang juga tergabung dalam Gugus Tugas TPPO tingkat provinsi mengajak seluruh perangkat daerah bekerja dalam satu tim untuk mencegah kejahatan ini,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Kaltim menekankan pentingnya kolaborasi dan integrasi lintas sektor untuk memperkuat langkah-langkah pemberantasan TPPO. Rapat koordinasi tersebut turut melibatkan Perangkat Daerah Kaltim serta menghadirkan perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Polda Kaltim, menandakan komitmen serius pemerintah dalam memberantas kejahatan kemanusiaan ini. (*)

Terkini