kalimantan-timur

Tak Transparan, Peserta Seleksi KPID Kaltim Minta Hasil Fit and Proper Test Dievaluasi dan Diulang Live

Senin, 8 Desember 2025 | 10:33 WIB

SAMARINDA – Hasil seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2025–2028 memicu polemik. Dua peserta yang sebelumnya lolos ke tahap akhir, Muhammad Khaidir dan Junaifid, secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Ketua DPRD Kaltim dan Ketua Komisi I DPRD Kaltim pada Senin (1/12/2025) lalu.

Kedua peserta tersebut, yang masuk dalam daftar 21 nama yang mengikuti fit and proper test (FPT) di DPRD, meminta agar hasil penetapan 7 nama yang dinyatakan lulus sebagai Anggota KPID ditinjau ulang dan dievaluasi.

Muhammad Khaidir mendesak agar proses FPT digelar kembali bagi seluruh 21 peserta calon anggota. Ia bahkan menuntut agar proses ini dilakukan secara terbuka ke publik. “Atas dasar evaluasi dan peninjauan ulang itu, kami meminta agar FPT digelar kembali bagi 21 peserta calon anggota KPID Kaltim periode 2025–2028. Jika perlu disiarkan secara livestreaming di kanal YouTube Sekretariat DPRD atau Pemprov Kaltim agar masyarakat luas tahu mana yang punya kapabilitas, mana yang tidak,” kata Khaidir, Selasa (2/12/2025).

Khaidir menduga kuat bahwa di antara 7 nama yang telah lulus, ada yang tidak memenuhi kualifikasi, terutama jika merujuk pada hasil seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi (Timsel) sebelumnya (meliputi CAT, Psikotes, dan wawancara Timsel). “Seharusnya kan hasil Timsel yang memulai seleksi dari CAT, Psikotes dan wawancara Timsel, adalah bagian yang tidak dipisahkan dari proses seleksi itu,” ujarnya dilansir Busam.id.

Junaifid menambahkan bahwa keberatan ini didasarkan pada Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Pedoman Seleksi Calon Anggota KPI/KPID. Peraturan tersebut secara jelas menggarisbawahi azas penyelenggaraan seleksi yang mencakup transparansi, profesionalisme, kompeten, dan akuntabel.

“Seharusnya azas transparansi, profesionalisme, kompeten dan akuntabel berdasarkan PKPI itu lebih dikedepankan, dibandingkan kepentingan-kepentingan subjektif,” ujar Khaidir.

Baik Junaifid maupun Khaidir berharap agar surat keberatan yang diajukan ini dapat mendorong DPRD Kaltim untuk bertindak secara kelembagaan yang objektif dan profesional, demi kebaikan dan kredibilitas lembaga KPID Kaltim ke depannya. (*)

Terkini