kalimantan-timur

Pemprov Kaltim Dorong Percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Jumat, 12 Desember 2025 | 08:39 WIB
Sri Wahyuni

SAMARINDA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menghadiri acara Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Kaltim dan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Semester II Tahun 2025 di Aula BPK Perwakilan Kaltim, Rabu (10/12/2025).

Sekda Sri menegaskan bahwa seluruh jajaran, baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim maupun pemerintah kabupaten dan kota, telah berupaya keras untuk dapat memenuhi tindak lanjut rekomendasi hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Meskipun mengakui volume pemeriksaan di kabupaten/kota tidak sebanyak provinsi, Sekda Sri menyatakan Pemprov Kaltim akan terus bekerja keras agar persentase tindak lanjut hasil rekomendasi BPK bisa terus ditingkatkan.

Salah satu tantangan yang dihadapi adalah kurangnya pemahaman personel yang bergeser jabatan mengenai rincian rekomendasi BPK yang harus ditindaklanjuti. "Ini juga akan menjadi evaluasi kami, bagaimana memastikan setiap perangkat daerah mengetahui apa yang menjadi temuan BPK untuk ditindaklanjuti," jelas Sekda Sri.

Untuk mengatasi hal tersebut dan mempercepat akuntabilitas, mantan Kepala Dinas Pariwisata Kaltim itu mengusulkan agar kegiatan pemantauan tindak lanjut dilakukan lebih sering, yaitu per triwulan, bukan per semester.

“Mari gunakan waktu sebaik-baiknya, agar kita bisa segera melaksanakan tindak lanjut. Muaranya adalah akuntabilitas,” tegasnya.

Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah agenda rutin untuk memantau tindak lanjut hasil rekomendasi. Semua rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti sebelum BPK melakukan penelaahan dokumen lebih lanjut.

Suharyanto mengapresiasi kinerja pemerintah daerah di Kaltim. Ia menilai semua daerah aktif melakukan tindak lanjut, terbukti dari rata-rata capaian Kaltim yang mencapai 87,67 persen. Angka ini jauh di atas rata-rata nasional yang berada di angka 75 persen.

Beberapa daerah bahkan sudah melampaui angka 90 persen, yaitu Bontang, Balikpapan, Berau, dan Paser. Sementara itu, perusahaan daerah dengan capaian di atas 90 persen adalah Bankaltimtara.

"Ini menunjukkan komitmen baik pemerintah daerah dan perusahaan daerah untuk menyelesaikan tindak lanjut BPK RI," puji Mochammad Suharyanto.

Di BPK, terdapat empat status pemantauan: Status 1 (selesai), Status 2 (belum selesai), Status 3 (belum bergerak sama sekali), dan Status 4 (tidak bisa ditindaklanjuti karena alasan yang sah). (adv/diskominfo/i)

Terkini