kalimantan-timur

Kaltim Percepat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat: 32 Komunitas Ajukan PPMHA, Dua Telah Kantongi SK Resmi

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:15 WIB
Masyarakat adat diajak oleh DPMPD Kaltim untuk bisa terus melestarikan adat istiadat, salah satunya melalui karya seni.

 

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) terus bergerak cepat dalam memfasilitasi pengakuan negara terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Benua Etam.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 32 komunitas adat di Kaltim telah mengajukan permohonan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA). Dari puluhan permohonan tersebut, 16 komunitas adat telah difasilitasi dalam proses verifikasi teknis oleh Panitia PPMHA di tingkat kabupaten. Meskipun demikian, baru dua komunitas adat yang resmi memperoleh Surat Keputusan (SK) Pengakuan dari kepala daerah.

Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, menegaskan bahwa fasilitasi pengakuan MHA adalah bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan keberadaan dan hak-hak masyarakat adat diakui secara sah oleh negara.

“Kami ingin memastikan setiap komunitas adat mendapatkan pengakuan yang layak. Pemerintah hadir bukan hanya sebagai formalitas, tetapi untuk mengawal proses agar berjalan transparan, adil, dan sesuai aturan,” ujarnya.

Komitmen ini ditunjukkan melalui pendampingan aktif hingga proses harmonisasi dokumen permohonan. Salah satu capaian penting yang disoroti adalah terbitnya SK Pengakuan bagi Masyarakat Hukum Adat Kutai Adat Lawas.

Penetapan SK tersebut dilakukan setelah tim verifikasi DPMPD Kaltim meninjau langsung ke lapangan dan memastikan terpenuhinya enam aspek utama, yakni identitas kelompok, harta benda adat, kesejarahan, wilayah adat, hukum adat, serta kelembagaan adat.

“Tim teknis sudah meninjau langsung ke lapangan dan memastikan enam aspek tersebut terpenuhi. Pengakuan ini penting agar masyarakat adat memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjaga identitas dan wilayah adatnya,” ungkap Puguh.

Puguh menambahkan, pengakuan formal hanyalah satu tahapan dari upaya jangka panjang membangun kekuatan masyarakat adat. DPMPD Kaltim juga secara berkala melakukan pembinaan dan pemberdayaan untuk memperkuat kapasitas komunitas adat dalam pembangunan daerah.

“Masyarakat adat memiliki peran strategis dalam pembangunan sosial dan budaya. Karena itu, pembinaan dan pemberdayaan menjadi prioritas agar mereka semakin kuat berpartisipasi,” bebernya.

Untuk menjamin pelayanan yang transparan dan akuntabel, DPMPD Kaltim telah menetapkan Standar Pelayanan Pembinaan Masyarakat Hukum Adat Tahun 2025, didukung dengan fasilitas seperti perangkat kerja, basis data MHA, sarana transportasi lapangan, hingga peralatan dokumentasi.

Pengawasan internal dilakukan secara terstruktur melalui monitoring berkelanjutan, sementara evaluasi tahunan dilaksanakan melalui laporan kegiatan serta umpan balik dari komunitas adat. (*)

Terkini