SAMARINDA – Program bantuan biaya pendidikan "Gratispol" milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kini memasuki babak baru setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda membuka posko pengaduan bagi mahasiswa. Hingga awal Februari 2026, tercatat sedikitnya 39 aduan resmi telah masuk ke kantong LBH, mencakup berbagai persoalan krusial mulai dari dana yang tak kunjung cair, gangguan sistem pada laman resmi, hingga pembatalan kepesertaan secara sepihak.
Dari puluhan laporan tersebut, masalah keterlambatan pencairan dana menjadi keluhan yang paling mendominasi, diikuti oleh kendala teknis daftar ulang dan verifikasi domisili yang dianggap menyulitkan para pemohon.
Menanggapi gelombang aduan tersebut, Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemprov Kaltim, Dasmiah, melontarkan bantahan keras dan meminta agar setiap pelapor menyertakan identitas yang jelas. Berdasarkan hasil verifikasi internal yang dilakukan pemerintah bersama jajaran perguruan tinggi di Benua Etam, pihak Pemprov mengklaim tidak ditemukan adanya persoalan serius sebagaimana yang dilaporkan ke pihak LBH.
Dasmiah menegaskan bahwa sosialisasi telah dilakukan secara masif di seluruh wilayah, termasuk melalui pembentukan satgas kampus dan penerbitan buku pintar panduan beasiswa sebagai bentuk transparansi layanan.
Terkait keluhan teknis seperti sistem situs yang sulit diakses, pihak Pemprov menduga kendala tersebut lebih dipicu oleh faktor jaringan internet masing-masing pengguna ketimbang kegagalan sistem pusat. Sementara untuk isu domisili dan pembatalan kelas eksekutif, Dasmiah menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang teguh pada Peraturan Gubernur terkait syarat KTP dan KK Kaltim. Ia juga mengklarifikasi bahwa keputusan pembatalan di beberapa kampus, seperti yang terjadi di ITK, merupakan kebijakan internal universitas dan bukan atas instruksi langsung dari pemerintah provinsi.
Meski situasi kian menegang, Pemprov Kaltim menyatakan kesiapannya jika nantinya LBH Samarinda memutuskan untuk menempuh jalur hukum atau melayangkan gugatan. Namun, Dasmiah tetap membuka pintu audiensi dan berharap polemik ini tidak berlarut-larut agar fungsi pelayanan publik tidak terganggu. Melalui komunikasi yang lebih terbuka, pemerintah berharap setiap kendala administratif mahasiswa dapat segera diselesaikan tanpa harus menempuh proses meja hijau yang panjang, sepanjang data yang diajukan valid dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. (*/riz)
Editor : Indra Zakaria