Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Hakim Tolak Praperadilan Jimmy Koyongian, Kuasa Hukum: Ini Preseden Berbahaya

Redaksi Prokal • 2026-02-11 05:15:00
Suasana sidang terakhir praperadilan dengan Polresta Samarinda sebagai tergugat di PN Samarinda, Selasa (10/2/2026). (OKE/SAPOS)
Suasana sidang terakhir praperadilan dengan Polresta Samarinda sebagai tergugat di PN Samarinda, Selasa (10/2/2026). (OKE/SAPOS)

SAMARINDA – Upaya hukum praperadilan yang diajukan Jimmy Koyongian atas penetapan status tersangkanya resmi berakhir dengan penolakan. Majelis Hakim dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (10/2/2026), memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum dari kantor hukum Agus Amri & Affiliates menyatakan kekecewaan mendalam. Meski menyatakan tetap menghormati lembaga peradilan, pihak kuasa hukum menilai pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim tidak mencerminkan fakta-fakta objektif yang telah dipaparkan selama persidangan berlangsung.

Agus Amri menyayangkan sikap majelis hakim yang dianggap mengabaikan keterangan saksi-saksi kunci, mulai dari saksi fakta, notaris, hingga pendapat ahli hukum perdata dan pidana. Ia menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya merupakan persoalan domestik atau sengketa keperdataan dalam lingkup keluarga yang seharusnya tidak diseret ke ranah pidana melalui jalur kriminalisasi.

Lebih lanjut, Agus Amri memperingatkan bahwa putusan ini dapat menjadi preseden berbahaya bagi penegakan hukum di masa depan. Menurutnya, penolakan praperadilan ini seolah melegitimasi proses penyidikan yang dianggap tidak transparan dan tidak akuntabel oleh penyidik Polresta Samarinda. Ia menilai prinsip due process of law serta hak konstitusional warga negara terabaikan dalam pertimbangan hukum tersebut.

Kendati permohonan praperadilan ditolak, perjuangan hukum Jimmy Koyongian dipastikan tidak berhenti. Tim kuasa hukum berkomitmen untuk mengawal ketat proses penyidikan agar tetap berjalan profesional hingga masuk ke pokok perkara. Selain itu, mereka berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik dan prosedural ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga bersiap membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI jika diperlukan.

Langkah hukum lanjutan ini ditempuh guna memastikan keadilan bagi kliennya tetap terjaga, sekaligus memberikan catatan kritis terhadap pola penanganan perkara yang dinilai dipaksakan. Kasus ini kini terus bergulir dan menjadi sorotan publik terkait batas tipis antara sengketa perdata keluarga dan delik pidana umum. (*)

 

Editor : Indra Zakaria