Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Babak Baru Mal Lembuswana: Kontrak 30 Tahun Berakhir, Pemprov Kaltim Buka Lelang Terbuka

Redaksi Prokal • Senin, 30 Maret 2026 - 18:00 WIB

IKON BARU. Mengusung konsep pembangunan ramah lingkungan, Tugu di Simpang Mall Lembuswana dipertanyakan bentuknya. (FOTO: MELI/SAPOS)
IKON BARU. Mengusung konsep pembangunan ramah lingkungan, Tugu di Simpang Mall Lembuswana dipertanyakan bentuknya. (FOTO: MELI/SAPOS)

SAMARINDA – Ikon perbelanjaan kebanggaan warga Samarinda, Mal Lembuswana, segera memasuki fase transisi besar dalam sejarah pengelolaannya. Kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) yang telah mengikat lahan seluas 68.453 meter persegi tersebut selama tiga dekade terakhir dipastikan akan berakhir pada 26 Juli 2026. Momentum ini menandai kembalinya seluruh aset, baik tanah maupun 150 unit ruko yang berdiri di atasnya, sepenuhnya ke pangkuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan serta-merta melanjutkan pola kerja sama lama dengan pengelola saat ini, PT Cipta Sumena Indah Satresna. Sebaliknya, Pemprov Kaltim tengah menyusun skema baru yang lebih progresif untuk memastikan aset strategis di pusat kota ini memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam rencana tersebut, Perusahaan Daerah (Perusda) akan didorong untuk merancang konsep kemitraan yang lebih menguntungkan sekaligus relevan dengan dinamika ritel modern.

Langkah transparansi diambil dengan membuka mekanisme lelang terbuka bagi siapa pun yang berminat mengelola kawasan tersebut. Seno menekankan bahwa seluruh investor, baik lokal maupun nasional, memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan penawaran terbaik mereka. Evaluasi tidak hanya tertuju pada nilai finansial, tetapi juga pada visi pengembangan kawasan agar tetap menarik bagi pengunjung dan mampu memberikan ruang lebih luas bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) lokal.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan mekanisme Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dengan durasi hingga 30 tahun ke depan. Proses transisi ini dipastikan akan berjalan tanpa kekosongan manajemen. Selama proses lelang berlangsung, pemerintah akan menunjuk pengelola sementara—yang bisa saja melibatkan pengelola lama dengan sistem sewa—guna memastikan aktivitas ekonomi di Mal Lembuswana tetap berputar normal hingga pemenang lelang ditetapkan.

Pengambilalihan aset ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Kaltim semakin serius dalam menata dan mengoptimalisasi aset-aset daerah. Dengan luas lahan yang terbagi dalam dua Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Mal Lembuswana diharapkan tidak hanya sekadar menjadi pusat perbelanjaan, tetapi juga mesin penggerak ekonomi yang lebih profesional dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur di masa depan.(*)

Editor : Indra Zakaria