TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan telah mencanangkan Integrated Area Development (IAD) atau pembangunan kawasan terpadu di Lanskap Kayan. Langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Kilat Bilung, mengatakan Bulungan menjadi wilayah kesembilan di Indonesia yang menerapkan program ini sejak penandatanganan pada Desember 2023.
“Di Kabupaten Bulungan, kita telah mencanangkan Integrated Area Development di Lanskap Kayan. Semangat pemerintah pusat ini sejalan dengan strategi pembangunan daerah,” kata Bilung kepada Radar Kaltara, Senin (13/10/2025).
Kilat Bilung menegaskan bahwa kebijakan IAD sangat selaras dengan visi daerah yang menempatkan kelestarian lingkungan sebagai dasar pembangunan berkelanjutan.
“Kita memiliki semboyan ‘Tenguyun Hutanku’, sebagai wujud tekad untuk menjaga hutan sekaligus memanfaatkannya secara bijak tanpa meninggalkan kearifan lokal,” jelasnya.
IAD Lanskap Kayan mencakup 18 desa dengan luas wilayah sekitar 568.182 hektare (ha). Pemda Bulungan bersama mitra strategis seperti Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) telah melakukan pemetaan potensi pengembangan kawasan.
Dari pemetaan tersebut, ditemukan banyak sektor yang dapat dikembangkan di bentang alam Lanskap Kayan, seperti:
Agroforestri (Wanatani)
Silvopastura (Integrasi ternak dan kehutanan)
Hasil Hutan Non Kayu
Ekowisata
Wabup Bilung menekankan bahwa pembangunan di kawasan ini akan dilakukan dengan prinsip kolaboratif dan partisipatif, melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari birokrat, akademisi, sektor swasta, hingga media.
Melalui IAD Lanskap Kayan, Pemda Bulungan berharap dapat menciptakan keseimbangan antara ekologi dan ekonomi, sekaligus memperkuat ketahanan sosial, menjadikannya model pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Utara. (*)