• Minggu, 21 Desember 2025

Ditegur BPK, Pemprov Kaltara Setop Insentif Guru PAUD-SMP

Photo Author
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 12:00 WIB
ilustrasi uang
ilustrasi uang

TANJUNG SELOR – Pemberian insentif bagi guru PAUD, SD, dan SMP yang sebelumnya dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), kini resmi dihentikan. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang, menyusul adanya teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Menanggapi keluhan yang kembali disuarakan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kaltara, Gubernur Zainal membeberkan alasan utama penghentian tersebut.

“Soal insentif guru ini sudah saya sampaikan kepada guru-guru kita, khususnya tingkat PAUD, SD dan SMP, kita harapkan jangan putus asa karena tidak berlanjutnya pemberian insentif ini,” ujar Gubernur Zainal.

Alasan Teknis Kewenangan dan Temuan BPK

Gubernur menjelaskan bahwa penghentian ini didasarkan pada kewenangan yang diatur dalam undang-undang, di mana pendidikan dasar (PAUD-SMP) merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, bukan provinsi.

“Kita sudah ditegur dan itu sudah menjadi temuan BPK. Jika kita melanjutkan itu, kami yang dapat sanksi. Jadi mohon pengertian saudara-saudara saya di PAUD, SD dan SMP,” kata Gubernur Zainal.

Ia menambahkan, guru PAUD, SD, dan SMP sejatinya juga sudah mendapatkan insentif dari pemerintah kabupaten/kota masing-masing. Gubernur Zainal bersyukur bahwa temuan BPK ini bukan merupakan temuan material yang mewajibkan pengembalian dana, melainkan teguran untuk tidak mengalokasikan anggaran tersebut lagi.

Langkah penghentian ini diambil oleh Pemprov Kaltara sebagai tindakan preventif untuk menghindari sanksi di kemudian hari. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X