• Minggu, 21 Desember 2025

Percepat Pengakuan, KLHK Verifikasi 10 Wilayah Hutan Adat di Malinau

Photo Author
- Senin, 20 Oktober 2025 | 11:15 WIB
Tim Staf KLHK tiba di Malinau untuk melakukan percepatan verifikasi 10 Hutan Adat. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN
Tim Staf KLHK tiba di Malinau untuk melakukan percepatan verifikasi 10 Hutan Adat. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN

MALINAU – Komitmen Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, untuk mengakui dan melindungi hak masyarakat adat semakin nyata. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat, mulai melakukan verifikasi terhadap 10 wilayah hutan adat di Malinau.

Proses verifikasi ini mendapat dukungan penuh dari Pemkab Malinau yang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 miliar untuk fasilitasi proses validasi dan verifikasi sepanjang tahun ini.

Adapun sepuluh wilayah hutan adat yang masuk dalam proses verifikasi meliputi Hutan Adat Abay Sembuak, Bahau Hulu, Pa’ Kinayeh, Pujungan, Pun Adiu, Punan Long Ranau, Tahol daerah Putat, Tahol daerah Salap, Tahol daerah Seruyung, dan Tenggalan di Desa Belayan.

Dukungan Penuh Pemda untuk Masa Depan Cucu

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, menegaskan bahwa pemerintah daerah menaruh perhatian serius terhadap keberadaan tanah adat. "Pemerintah serius terhadap tanah adat, karena kita berharap bahwa yang diurus ini bisa menjadi bermanfaat untuk cucu kita di masa yang akan datang," ujarnya.

Ernes menjelaskan, keseriusan Pemkab Malinau tercermin dari alokasi anggaran dan dukungan penuh terhadap kegiatan tim KLHK yang bertujuan untuk percepatan ini.

"Ya, ada 10 tanah adat yang akan dilakukan verifikasi. Hari ini tim KLHK datang dalam rangka percepatan. Artinya, kalau masih ada hal-hal yang kurang, bisa segera dilengkapi," tambahnya, merujuk pada kunjungan tim KLHK yang dijadwalkan berada di Malinau hingga Sabtu mendatang.

Pengakuan Hukum Adat Jadi Kunci Utama

Sementara itu, Yuli Prasetyo Nugroho, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat KLHK yang memimpin rombongan, memberikan pemaparan mendalam kepada Forum Masyarakat Adat mengenai konsep masyarakat hukum adat (MHA), wilayah adat, dan hutan adat.

"Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) didasarkan pada dua hal, yaitu self identification (identifikasi diri) dan identification by others (identifikasi oleh pihak lain)," jelas Yuli.

Ia menegaskan, proses pengakuan MHA merupakan langkah penting dan prasyarat utama sebelum penetapan status hutan adat dapat dilakukan secara resmi oleh KLHK. Proses ini tidak hanya menilai aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan pengakuan sosial dan budaya masyarakat setempat.

Sebagai penutup, Ernes Silvanus berharap hasil verifikasi ini dapat mempercepat penetapan status hutan adat oleh KLHK, yang pada akhirnya akan membawa manfaat nyata bagi masyarakat adat dan kelestarian alam Malinau.

"Kita ingin hasil dari proses ini benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat adat. Hutan adat bukan hanya soal pengakuan hak, tapi juga tentang menjaga alam dan kehidupan generasi mendatang," pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X