• Minggu, 21 Desember 2025

Kaltara Bantah Masuk Daftar Pemda Terbanyak Simpan Uang di Bank, Sebut Data Kemenkeu Keliru

Photo Author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 14:55 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dengan tegas membantah data yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI yang menempatkan Kaltara sebagai salah satu dari 15 pemerintah daerah (Pemda) penyimpan uang terbanyak di Bank. Berdasarkan data Kemenkeu, Kaltara disebut menyimpan dana sebesar Rp 4,7 triliun, menjadikannya Pemda dengan simpanan tertinggi keempat di Indonesia.

Posisi Kaltara dalam daftar tersebut, dengan nilai Rp 4,7 triliun, disebut berada di bawah DKI Jakarta (Rp 14,6 triliun), Jawa Timur (Rp 6,8 triliun), dan Banjarbaru (Rp 5,1 triliun).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Denny Harianto, menegaskan bahwa angka tersebut tidak benar. Ia mengatakan bahwa Gubernur Kaltara telah melayangkan surat klarifikasi resmi ke Pemerintah Pusat.

“Data itu tidak benar. Contohnya, SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) kita diakui Kemenkeu di 2024 itu Rp 130 miliar. Tapi hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang riil itu cuma Rp 17 miliar saja. Itu yang pertama,” ujar Denny.

Klaim Tidak Masuk Akal Berdasarkan TKD

Denny melanjutkan, klaim Kemenkeu tidak logis jika dibandingkan dengan jumlah Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima Pemprov Kaltara pada tahun 2025.

“Dana transfer ke daerah (TKD) Pemprov Kaltara tahun 2025 juga cuma Rp 1,7 triliun. Kan logikanya tidak masuk kalau disebut menyimpan uang sebesar Rp 4,7 triliun,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah menyampaikan surat protes dan klarifikasi terkait ketidaksesuaian data tersebut. Denny juga mengungkapkan bahwa penempatan dana deposito Pemprov Kaltara jauh lebih kecil dari angka yang disebutkan. Secara keseluruhan, dana deposito Pemprov hanya sebesar Rp 300 miliar yang tersebar di empat Bank. Penempatan deposito ini dilakukan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya sudah konfirmasi by WhatsApp, by telepon, mereka juga bingung datanya dari mana. TKD sudah jelas Rp 1,7 triliun, kenapa uangnya Rp 4,7 triliun,” bebernya.

Meskipun demikian, Denny Harianto secara berkelakar menyampaikan bahwa Pemprov Kaltara tentu akan senang jika nilai Rp 4,7 triliun itu benar adanya. Namun, ia memastikan bahwa keterangan resmi yang disampaikan Pemprov akan selalu berdasarkan data riil dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Kan yang Rp 1,7 triliun itu ada PMK-nya, itu PMK 29 terkait dana TKD yang kita terima di tahun 2025. Surat klarifikasi sudah kami sampaikan hari ini ke Kemendagri, Kemenkeu, termasuk ke Kanwil DJPb Kaltara,” pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X