NUNUKAN – Pemerintah Malaysia kembali melakukan deportasi terhadap puluhan Warga Negara Indonesia (WNI). Kali ini, sebanyak 94 WNI dipulangkan dari Depot Tahanan Imigresen (DRI) Papar, Sabah, Malaysia, dan tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, pada Kamis (6/11).
Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Pol Andi M. Ichsan, menyampaikan bahwa WNI yang dipulangkan ini berasal dari wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu.
"Total ada 94 orang yang dideportasi, terdiri dari 54 orang pria, 25 orang wanita, 8 orang anak laki-laki, dan 7 orang anak perempuan," ucap Kombes Pol Andi M. Ichsan.
Baca Juga: Imigrasi Nunukan Bantah Keras Isu Pungli Deportasi WN Malaysia
Kombes Pol Andi menjelaskan bahwa para WNI yang dideportasi ini telah menjalani masa hukuman di Malaysia. Jenis pelanggaran yang dilakukan didominasi oleh WNI yang lahir dan besar di wilayah Sabah, overstay (melebihi batas izin tinggal), hingga masuk ke wilayah Malaysia secara ilegal.
Proses pemulangan dilakukan melalui jalur laut, yakni dari Pelabuhan Feri Tawau menuju Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Setelah tiba di Nunukan, para deportan akan ditempatkan sementara di Rusunawa untuk proses pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Sebaran Asal Daerah
Para deportan ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, dengan sebaran terbanyak dari Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Rinciannya warga Sulawesi Selatan ada 60 orang, Nusa Tenggara Timur (NTT) 16 orang, Sulawesi Tengah 5 orang, Kalimantan Barat ada 4 orang, Kalimantan Utara ada 3 orang, Sulawesi Barat ada 2 orang, Jawa Barat ada 2 orang, Jawa Timur ada 1 orang dan Nusa Tenggara Barat (NTB) ada 1 orang.
Kombes Pol Andi menegaskan bahwa pemulangan para WNI deportan ke daerah asal akan dilakukan sesuai dengan petunjuk dari KJRI Kota Kinabalu.
Meskipun dipulangkan, BP3MI Kaltara membuka kesempatan bagi para deportan untuk langsung bekerja di dalam negeri. "Jika ada perusahaan yang ingin mempekerjakan dan PMI ingin bekerja, kami persilakan. Ada dari perusahaan yang datang meminta ke kita untuk mempekerjakan hingga di Tarakan," ujarnya.
Prosedur rekrutmen ini melibatkan pengajuan dari perusahaan ke BP3MI, diikuti verifikasi bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Pihak perusahaan juga diwajibkan untuk melaporkan kondisi dan keberadaan para pekerja yang bersangkutan.(*)