• Minggu, 21 Desember 2025

Kejari Nunukan Bidik Dua Kasus Besar: Tunjangan DPRD dan Proyek PLBN Labang

Photo Author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 10:00 WIB
Kejari Nunukan memaparkan kinerjanya dari bidang pidsus di hadapan awak media, Rabu (10/12). RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN)
Kejari Nunukan memaparkan kinerjanya dari bidang pidsus di hadapan awak media, Rabu (10/12). RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN)

NUNUKAN – Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan memaparkan capaian dan perkembangan penanganan kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Hingga saat ini, Kejari Nunukan tengah fokus pada penyidikan dua perkara besar yang menyangkut keuangan daerah dan negara.

Kepala Kejari Nunukan, Burhanuddin, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Nunukan, Selasa (10/12), menjelaskan dua perkara yang kini berada pada tahap penyidikan adalah:

Dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD Nunukan periode anggaran 2016-2017. Dugaan korupsi pengadaan jasa konsultan manajemen konstruksi (MK) pada proyek Pengembangan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Labang tahun anggaran 2020-2023.

"Kedua kasus yang masuk dalam tahap penyidikan itu masih dalam proses pemeriksaan saksi dan pendalaman oleh tim penyidik. Proses pemeriksaan ahli juga sedang berlangsung, termasuk penghitungan kerugian negara oleh pihak berwenang,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam dua kasus penyidikan ini akan dilakukan setelah hasil penghitungan kerugian negara dari pihak auditor selesai.

“Karena proses penanganan masih berjalan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah penghitungan dari pihak auditor selesai. Saat ini kami masih menunggu hasil tersebut,” tambahnya, sembari menjanjikan proses akan dipercepat setelah data kerugian negara diperoleh.

Selain penyidikan dua perkara di atas, Kejari Nunukan juga mencatatkan keberhasilan dalam penanganan perkara lain yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Beberapa perkara yang telah dieksekusi antara lain dua kasus tipikor BLUD Nunukan, salah satunya dengan terpidana dr. Dulman yang diwajibkan membayar denda dan uang pengganti.

“Salah satu terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp990 juta, dan uang itu sudah disetorkan ke kas negara,” ungkap Burhanuddin.

Sepanjang tahun 2025, kejaksaan juga berhasil memulihkan keuangan negara melalui pembayaran denda dan uang pengganti dari para terpidana tipikor lainnya, dengan total mencapai ratusan juta rupiah.

“Kami ingin memastikan bahwa penanganan kasus korupsi berjalan profesional dan transparan. Publik berhak mengetahui perkembangan setiap perkara, dan kami berkewajiban menyampaikan,” tegas Burhanuddin, berkomitmen penuh pada pemberantasan korupsi di wilayah Nunukan. (raw/lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X