Soal berapa instansi yang belum menyelesaikan TMT dan SPMT, Ridwan belum bisa menjabarkan. Pasalnya, SPMT sendiri bergantung pada kebijakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap instansi. Yakni menteri di instansi kementerian, dan kepala daerah di instansi pemerintah daerah.
Sementara itu, pemerintah telah mengeluarkan landasan hukum sekaligus petunjuk teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya tahun 2019. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PM) Nomor 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit dan Pensiunan.
Di situ dijelaskan, besaran THR yang diberikan kepada PNS meliputi meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sementara bagi pensiun PNS, besaran THR meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat 13 PMK tersebut.
Sementara untuk waktu pencairannya, PMK tersebut mewajibkan THR untuk PNS dan pensiunan wajib dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dengan demikian, jika hari raya jatuh pada tanggal 5 Juni 2019, maka THR baru bisa dibayarkan pada Senin 27 Mei 2019.
Ketentuan waktu tersebut sedikit berbeda dengan apa yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin. Sebelumnya, dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Syafruddin menyebut pencairan THR dilakukan pada 3 Mei 2019. (shy/far/lim)