TARAKAN - Jelang Hari Raya Idulfitri, membuat aparatur sipil negara (ASN) cenat cenut. Lantaran pemberian gaji ke-14 ASN yang belum diketahui kepastian pencairannya.
Kepada Radar Tarakan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tarakan Arbain mengatakan, bahwa terkait pembayaran THR untuk ASN di tahun 2019 ini, terkendala dengan terbitnya PP Nomor 36 Tahun 2019 Pasal 10 ayat 2 yang menyatakan bahwa teknis pembayaran THR harus dengan peraturan daerah (perda).
"Ini yang jadi persoalan, karena kalau harus perda lagi, maka akan lambat prosesnya dan tidak mungkin kami bisa menyelesaikan pembuatan perda untuk membayar itu," ungkapnya.
Arbain menjelaskan, secara teknis, pembuatan perda dapat dilakukan satu hingga dua tahun. Hal tersebut dikarenakan Pemkot harus menggelar paripurna lebih dulu bersama DPRD, sehingga jika memang demikian maka akan melalui proses panjang.
"Jadi panjang memang, lain kalau perwali. Tapi dalam aturannya itu perda sehingga pemerintah memprotes keputusan itu, maka dari pusat tidak berani memutuskan langsung saat kami melakukan rapat," tuturnya.
Untuk itu, Arbain menyatakan bahwa seluruh kabupaten/kota se-Indonesia saat ini masih menunggu, sebab menurut informasi pemerintah pusat akan mengeluarkan surat penjelasan terkait pemahaman di Pasal 10 ayat 2 yang menyatakan bahwa tidak perlu perda yang dimaksud perlu menggunakan perda apabila belum mencantumkan ke dalam APBD.
"Tapi, dari sisi pembayaran Tarakan tidak ada masalah, cuma kami baru tahu di Pasal 10 ayat 2 itu jadi masalah, maka kami tidak berani juga. Sebenarnya kami sudah siap, tapi karena dipermasalahkan itu jadi begitu," jelasnya.
Untuk diketahui total gaji ke-14 Tarakan sama dengan gaji bulanan, yakni Rp 13 miliar untuk 4 ribu ASN, yang akan diberikan kepada seluruh ASN aktif. Melalui hal tersebut, Arbain berharap agar proses pencairan gaji ke-14 ASN tidak melewati 10 hari sebelum Lebaran.
"Dana kami sudah ada juga, cuma kami tahan karena ada aturan itu, takut jadi masalah juga. Kalau ada perubahan perkembangan akan saya sampaikan kembali," tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, mengatakan pihaknya sedang meminta interpretasi kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Khairul juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memegang Perda APBD, dan Tarakan telah memasukkan anggaran sehingga tidak memiliki masalah.
"Insyaallah tanggal 24 Mei nanti cair. Yang dimaksud itu perda APDB, itu tidak ada masalah harus dipahami secara menyeluruhlah karena tahun lalu juga seperti itu, jadi tidak ada masalah," singkatnya.
BERGANTUNG SPMT
Sebelumnya BKN menjelaskan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi PNS baru hasil seleksi CPNS tahun 2018 berpotensi tidak merata. Pasalnya, hal itu bergantung pada sejauh mana proses administrasi yang dilakukan di masing-masing instansi penerima.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, sebagaimana gaji, pemberian THR juga bergantung pada TMT (terhitung mulai tanggal) dan SPMT (surat pernyataan melaksanakan tugas). Jika kedua administrasi tersebut sudah keluar, maka hak keuangan sudah bisa disalurkan. “Jika TMT dan SPMT sebelum 24 Mei 2019, maka dapat THR dan gaji ke-13,” ujarnya, Minggu (12/5).