kalimantan-utara

Terintegrasi ke PSN, Revisi RPJMD Disahkan

Kamis, 19 Desember 2019 | 14:29 WIB

“Selain itu melakukan koordinasi lintas sektor dengan unit/instansi guna sinkronisasi dan penajaman program dan kegiatan prioritas sampai dengan tahun 2020,” sambungnya.

Tak sampai di situ, Bappeda dan Litbang Bulungan dalam hal ini segera menyampaikan peraturan daerah tentang RPJMD tersebut kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk dievaluasi selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditetapkannya.

“Bappeda dan Litbang serta bagian hukum sekretariat daerah Bulungan agar melakukan komunikasi secara bersama-sama ke Pemprov Kaltara guna mendapatkan jadwal evaluasi dan segera melakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap hasil evaluasi gubernur tersebut,” instruksinya.(omg/nri)

Halaman:

Tags

Terkini