HASIL dari revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bulungan Tahun 2016-2021 dipastikan terintergasi ke proyek strategis nasional (PSN).
Meliputi, Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi, Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor yang sudah ada Instruksi Presiden (Inpres).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan dalam Rapat Paripurna ke-15 masa Persidangan I Tahun 2019, Senin (16/12) lalu. Akhirnya, sepakat dan ‘mengetuk’ sebagai tanda persetujuan akan perubahan revisinya tersebut.
Ketua DPRD Bulungan, Kilat mengungkapkan, dengan disepakatinya revisi RPJMD itu diharapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan dapat optimal dalam menjalankan apa yang menjadi visi-misi daerahnya. Mengingat, perubahan atau revisi itu dikarenakan adanya persoalan anggaran dan hasil evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lainnya.
“Kita menyadari memang APBD pemerintah tengah turun. Artinya, memang revisi itu diperlukan agar tetap jalan sebagaimana mestinya,’’ ungkap Kilat kepada Radar Kaltara saat ditemui di ruang kerjanya.
Senada dikatakan Wakil Ketua DPRD Bulungan, H. Hamka bahwa disepakatinya itu dalam paripurna karena memang revisi RPJMD itu benar sesuai dengan terintegrasinya ke PSN. Oleh karenanya, pihaknya pun saat awal menerima tak ragu untuk menyegerakan paripurna RPJMD tersebut.
“Kita memang sejak awal komitmen. Sepanjang tak ada masalah. Maka, paripurna ini segera dilangsungkan,’’ ujarnya.
Di sisi lain, pihaknya tetap meminta kepada lembaga eksekutif itu agar juga menjalin sinkronisasi ke pihat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Dengan tujuan agar apa yang menjadi program ke PSN dapat berjalan maksimal.
“Di Kabupaten Bulungan tidak berdiri sendiri, mengingat Tanjung Selor merupakan Ibu Kota Provinsi Kaltara. Jadi, sinkronisiasi itu sangat diperlukan,’’ pesannya.
Terpisah, Mewakili Bupati Bulungan H. Sudjati, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Achmad Ideham mengatakan, pihaknya mengutarakan rasa syukur dan terima kasihnya atas segala kerja sama para wakil rakyat ini hingga revisi RPJMD sampai kepada kesepakatan.
“Ya, kami pastikan segala masukan yang disampaikan anggota DPRD saat proses penyusunan hingga penetapan RPJMD. Maka, tentunya itu menjadi catatan pihak kami dalam penyempurnaan pelaksanan RPJMD ke depannya,’’ ungkapnya.
Lanjutnya, dokumen RPJMD Bulungan tak ditampik perlu dilakukan perubahan sebagaimana muatan materi yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah. Yang mana, itu atas adanya rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Utara terhadap tujuan, indikator dan target capaian kinerja RPJMD yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
“Perubahan RPJMD Bulungan tahun 2016 – 2021 tersebut telah mengakomodir Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Melakukan Perubahan Dasar Hukum Sebelumnya dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD,’’ bebernya.
Selain itu, lebih jauh dikatakannya, perubahan RPJMD ini pun merupakan payung hukum dalam penyusunan APBD Bulungan tahun 2020 dan 2021 serta sebagai pedoman penyusunan rencana kerja pemerintah daerah dan penyusunan rencana strategis perangkat daerah kabupaten bulungan sampai dengan tahun 2021.
“Maka, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Bulungan tahun 2016 – 2021. Kami pun menginstruksikan kepada seluruh kepala satuan organisasi perangkat daerah untuk melakukan penyesuaian rencana strategis perangkat daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada perubahan RPJMD kabupaten bulungan tahun 2016-2021,’’ pesannya.