TARAKAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan akhirnya merilis tahapan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Jumat (5/6). Ada 7 tahapan menuju tatanan kehidupan new normal.
Tahap pertama pelonggaran PSBB sudah dimulai 2 Juni lalu. Pada beberapa sektor, namun tetap menerapkan protokol kesehatan. Seperti dimulainya lagi sistem kerja di kantor, baik pegawai negeri maupun swasta.
“Sudah dimulai pada 2 Juni sebenarnya. Di 2 Juni yang dilakukan pelonggaran itu kantor-kantor pemerintah dan swasta,” ujar Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes.
Selain itu, di tahap pertama, Pemkot Tarakan juga telah melonggarkan di sektor industri yang sempat terdampak. Pemkot Tarakan tidak pernah menutup industri, hanya menganjurkan untuk menerapkan physical distancing dan social distancing (jaga jarak), termasuk pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
Dengan dilonggarkannya PSBB pada sektor industri, Pemkot Tarakan memperbolehkan membuka jam kerja normal, namun mengacu pada protokol kesehatan. Pengawasan akan dilakukan melalui dinas terkait.
Sektor lain yang dilonggarkan di tahap pertama adalah perbankan. Menurut Khairul, sebelumnya perbankan sudah buka hanya ada pembatasan jam operasional. Akan tetapi mulai 2 Juni, perbankan sudah buka secara normal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Termasuk sektor yang dilonggarkan pada tahap pertama adalah pelayanan kesehatan. Meski masih dilakukan pembatasan pasien.
“Kami berharap mulai 2 Juni sudah mulainya harus full. Tentu tetap juga harus memperhatikan protokol kesehatan,” harap Khairul.
Di tahap yang sama, Pemkot Tarakan juga telah melonggarkan masyarakat yang ingin berolahraga secara mandiri, baik menggunakan fasilitas pemerintah maupun fasilitas umum, dengan catatan tidak berkelompok.
Adapun tahap 2 yang dimulai Jumat (5/6), Pemerintah Tarakan yakni pelonggaran rumah-rumah ibadah. “Kan sudah mulai orang salat Jumat, nanti hari Minggu sudah ada gereja, itu sudah mulai juga. Tetapi tentu dengan protokol kesehatan yang sudah kami sampaikan,” bebernya.
Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan, Pemkot Tarakan telah meminta para penanggung jawab rumh ibadah membuat pernyataan untuk bersedia mengikuti dan mengawasi penerapan protokol kesehatan serta menunjuk orang yang bertugas mengawasi penerapannya.
Sementara tahap ketiga akan dimulai 8 Juni. Di tahap ini, dilakukan pelonggaran pembatasan untuk toko dan pasar yang akan beroperasi secara normal. Selain itu, juga dilonggarkan untuk hotel, losmen dan home stay.
Jeda waktu antara tahap kedua menuju tahap ketiga akan dimanfaatkan Pemkot Tarakan untuk memberi arahan kepada pengusaha toko dan pasar, sekaligus meminta pernyataan akan kesanggupan menerapkan protokol kesehatan.
“Pernyataan di atas materai bahwa sanggup mereka menerapkan protokol kesehatan itu. Sehingga kalau mereka melanggar, ya kami tagih janjiinya,” tuturnya.
Sektor lain yang akan dibuka di tahap ketiga adalah perhubungan, baik laut, udara dan penyeberangan, termasuk angkutan online. Tetapi Khairul kembali menegaskan harus menerapkan protokol kesehatan.
Adapun tahap keempat akan dibuka pada 15 Juni meliputi pelonggaran pembatasan untuk kafe, restoran, warung, tempat hiburan, dan sejenisnya. Jeda fase ketiga dan keempat juga akan dimanfaatkan Pemkot Tarakan untuk menjelaskan kepada pengusaha terkait protokol kesehatan sekaligus membuat pernyataan.
Sementara tahap kelima akan dimulai pada 20 Juni berupa pelonggaran kegiatan kebudayaan. Seperti pesta pernikahan, khitanan, dan lain-lain. Akan tetapi harus mengantongi izin. Pemkot Tarakan mengatur pembatasan untuk gedung tempat acara maksimal 50 persen menampung tamu dari kapasitas gedung.
Selain itu, di fase kelima, latihan olahraga yang bersifat permainan, baik indoor maupun outdoor, akan dilonggarkan, terkecuali olahraga yang bersifat kontak fisik seperti beladiri, futsal, sepak bola belum diperbolehkan.
Termasuk kegiatan politik seperti reses anggota dewan, atau pertemuan yang diselenggarakan partai politik, serta kegiatan akademik seperti seminar atau kegiatan kampus, akan dilonggarkan pada tahap kelima.
Namun harus mengantongi izin dari Gugus Tugas karena terlebihdulu akan diberikan pengarahan apa yang harus dilakukan dalam penerapan protokol kesehatan.
Begitu juga tempat-tempat pariwisata seperti taman, tempat wisata lain sudah dibuka pada 20 Juni. Akan tetapi menerapkan protokol kesehatan.
Adapun tahap keenam akan dimulai pada 23 Juni dengan melonggarkan pembatasan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Akan tetapi, Pemkot Tarakan juga akan melihat kondisi perkembangan pandemi Covid-19.
“Ini sangat tergantung dari nanti perkembangan selama satu bulan setengah kita lihat ini. Kalau semuanya kita rasa aman untuk semua itu baru diterapkan. Dan sudah diarahkan juga kemarin ya mungkin bisa dikombinasi antara belajar online dengan belajar offline,” beber Khairul.
Tahap ketujuh adalah melonggarkan kegiatan olahraga yang bersifat kompetisi mengundang penonton, termasuk konser, sudah bisa dilakukan. Tapi tetap menerapkan protokol kesehatan. Akan dibuka mulai 1 Agustus.
“Setelah itu selesai dan ternyata tidak ada apa-apa, masuklah kita kepada yang namanya new normal itu,” tuturnya.
Untuk pengawasan pendisiplinan pra kondisi termasuk penerapan new normal life, Pemkot Tarakan mempercayakan kepada TNI-Polri sebagai ujung tombak, karena sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.
Agung/radar tarakan
Razia: satpol PP masih melakukan razia kepada pemilik toko, kafe dan restoran yang masih melewati jam tutup, sampai dengan tanggal 7 juni besok.
DIAWASI SATPOL PP-PMK
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-PMK) Tarakan Hanip Matiksan menegaskan jika pengawasan masih dilakukan pihaknya berdasarkan protokol PSBB hingga pelonggaran dilakukan. Namun begitu, sektor yang dilonggarkan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan.
“Penindakan dilakukan jika ada laporan dari masyarakat, misalnya ada rumah ibadah yang tidak menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran yang diberikan, maka akan ditutup lagi,” jelasnya, kemarin (5/6).
Dengan masih diberlakukannya PSBB hingga 7 Juni besok, Satpol PP-PMK juga masih menggelar razia pada toko, kafe, restoran dan yang lainnya. “Ketika new normal nanti, tidak ada lagi pembatasan waktu buka tutup. Tetapi, ada perubahan yang dilakukan, mungkin sebelumnya, pada saat makan di tempat terdapat 4 kursi, pada saat berlaku new normal nanti, maka jumlah kursi harus dua, jaga jarak, semua pelayan wajib menggunakan sarung tangan. Pemkot juga akan memberikan surat edaran terkait dengan hal tersebut, sedangkan untuk masalah kedisiplinan nanti, Satpol PP bersama dinas lainnya berpatroli,” ungkapnya.
“Intinya. Jangan ada kerumuman. Itu menjadi fokus pengawasan kami,” jelasnya.
MOMEN UANG DIGITAL
Pengamat ekonomi sekaligus akademisi Universitas Borneo Tarakan (UBT) Dr Margiyono, S.E, M.Si, menilai momen transisi dari PSBB ke new normal dapat dimanfaatkan pemerintah dalam mempromosikan sistem pembayaran digital untuk menjawab kekhawatiran masyarakat.
“Jadi sistem pembayarannya sendiri secara nasional mengalami penurunan dari sifat secara tunai itu menjadi nontunai dan jadi elektronik. Artinya gaya hidup sekarang adalah mungkin bisa dikatakan senja kala uang kertas,” ujarnya, kemarin (5/6).
Menurutnya, sejauh ini penggunaan uang kertas di dunia sudah menunjukkan fase terakhir. Mengingat semakin banyak masyarakat yang bertransaksi secara elektronik, karena dinilai lebih mudah.
“Penggunaan uang kertas kini lebih banyak digunakan oleh mereka yang usianya lebih 45, atau 45 ke atas. Yang 45 ke bawah sekarang menggunakan gadget-nya untuk bertransaksi. Artinya bisa diduga, penggunaan uang kertas pada umur 45 sampai 70 tahun, maka 25 tahun mendatang pengunaan uang kertas akan terkikis signifikan. Dengan demikian bahwa, ini menjadi momentum terbaik bagi Bank Indonesia untuk terus mengkampanyekan sistem pembayaran Qris,” tuturnya.
“Dengan demikian, Covid-19, menjadi faktor pendorong maksimal di mana terjadinya peralihan kelas transformasi dan sistem pembayaran yang tunai dan nontunai,” sambungnya.
Kekhawatiran pada uang kertas di masa pandemi tak dipungkiri.
“Sistem tunai dan nontunai bisa digolongkan menjadi dua. Pertama dapat melalui sistem perbankan, bisa juga melalui elektronik, yaitu dengan katakanlah akreditasi Qris. Oleh karena itu juga, supaya terjadi efektifitas pembayaran, berbagai aplikasi disatukan di dalam Qris. Ini adalah momentum untuk memasarkan dan membiasakan untuk terbiasa menggunakan sistem nontunai,” terangnya.
“Jadi ini sebenarnya BI ini malah diberikan panggung oleh situasi. Jadi BI selama ini mengalokasikan sumber dayanya untuk menyosialisasikan untuk mengalihkan masyarakat dari tunai menjadi nontunai. Sebenarnya mendapat tambahan tenaga dan energi untuk membudayakan masyarakat dengan sistem nontunai,” lanjutnya.
Penggunaan nontunai juga membantu dalam pelestarian lingkungan. “Hal ini sebenarnya momentum keinginan sebagian masyarakat dengan moneyprinting ini. Dengan ini maka sebenarnya cetak uang berkurang karena sudah tidak menjadi yang utama lagi. Penggunaan digital juga bagaimana cara kita melestarikan lingkungan, karena dengan menggunakan sedikit uang kertas maka akan membuat semakin sedikit kayu yang ditebang,” pungkasnya. (shy/agg/*/zac/lim)
Editor : izak-Indra Zakaria