TANJUNG SELOR - Berbagai persyaratan telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.
Salah satunya, surat keputusan (SK) yang dikeluarkan dewan pimpinan pusat (DPP) partai politik (parpol) tentang persetujuan mengusung bakal pasangan calon (bapaslon) wajib ditandatangani pimpinan parpol, dalam hal ini ketua dan sekretaris. Di luar itu, maka dinyatakan tidak sah.
"Jadi di keputusan parpol ini keduanya (ketua dan sekretaris) wajib tanda tangan. Jika tidak maka bisa ditolak," ujar Mahdi E Paokuma, Komisioner KPU Bulungan Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Selasa (11/8).
Namun, jika pimpinan parpol yang dimaksud berhalangan, maka pimpinan parpol ini dapat memberi mandat kepada pengurus agar persetujuan parpol untuk pengusulan bapaslon itu dapat ditandatangani oleh pengurus yang menerima mandat tersebut.
"Dalam hal ini, surat mandat dari pimpinan DPP itu juga menjadi suatu keharusan untuk dilampirkan," sebutnya.
Kemudian, untuk seseorang yang ingin maju sebagai calon kepala daerah (cakada) pada pilkada tahun ini wajib berpendidikan SMA sederajat. Artinya, boleh di atas dari SMA sederajat, tapi tidak boleh di bawahnya.
"Jadi, jika si calon ini mau dicantumkan gelarnya, misalnya seperti doktor di surat suara, maka dia wajib melampirkan ijazah S-3 miliknya. Tapi, selain ijazah S-3, dia wajib menyerahkan ijazah S-2, S-1, hingga ijazah SMA sederajat," jelasnya.
Selain itu, Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani mengatakan, sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya paparan pandemi Covid-19 terhadap orang yang datang ke KPU pada saat pendaftaran nanti, maka standar protokol kesehatan wajib ditaati semua pihak.
"Sesuai PKPU 6/2020, itu disebutkan bahwa dalam penyerahan berkas pendaftaran calon tidak boleh banyak berkumpul. Tetap dengan protokol kesehatan, minimal semua yang datang menggunakan masker," katanya.
Termasuk sebelum mendaftar, semua tim bapaslon wajib berkoordinasi dengan KPU terlebih dahulu supaya semuanya dapat disesuaikan. Jangan sampai antara bapaslon satu dan lainnya itu tabrakan jadwal datangnya ke KPU.
"Kami juga harus menerima salinan keputusan, dan itu harus sesuai dengan kepengurusan yang sudah kami terima dari KPU RI. Ini penting, misalnya siapa ketua parpol di pusat dan lain sebagainya. Jika tidak terpenuhi, bisa saja ditolak," tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan kepada seluruh bapaslon beserta timnya untuk lebih teliti lagi dalam hal melengkapi seluruh persyaratan untuk mendaftar sebagai calon pada pilkada serentak tahun ini, khususnya di Bulungan. (iwk/har)
Editor : anggri-Radar Tarakan